Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamasan Pusaka Sunan Pandanaran, Sederhana dan Syarat Makna

Kompas.com - 12/10/2016, 06:37 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sejumlah pusaka peninggalan Bupati Semarang pertama, yakni Sunan Pandanaran II, dicuci dalam acara ritual jamasan di pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Jawa Tengah, Selasa (11/10/2016) siang.

Berbeda dari penjamasan pusaka pada bulan Muharam atau Sura tahun-tahun sebelumnya, kegiatan jamasan pusaka aset Bumi Serasi ini dilakukan bersama-sama dengan pusaka milik Pangembaning Praja atau milik para pimpinan daerah atau para tokoh di Kabupaten Semarang.

Menurut salah satu penjamas pusaka, Sutikno, tujuan penggabungan jamasan pusaka ini sebagai wujud dari manunggaling kawula kaliyan Gusti.

"Dengan simbolisasi jamasan, kita bisa menyadari semua perilaku tahun kemarin agar tahun mendatang melangkah dengan tindakan dan pola pikir yang jernih," kata Sutikno.

Pusaka peninggalan Sunan Pandanaran II tersebut berupa sebuah tombak lurus, dua tombak trisula, dan tiga buah keris. Selain itu ada beberapa pusaka milik Bupati Semarang Mundjirin dan milik masyarakat.

Kendati sudah berumur ratusan tahun, kondisi pusaka aset Pemkab Semarang tersebut dalam keadaan yang baik dan terawat.

Menurut Sutikno, pusaka peninggalan Sunan Pandanaran ini merupakan warisan turun-temurun dari zaman Majapahit.

"Pusaka Pandanaran ini tidak sebatas pusaka saat itu, tetapi merupakan pusaka turun-temurun yang dimiliki sejak zaman Majapahit," kata Sutikno.

Penjamasan pusaka ini dihadiri oleh Bupati Semarang Mundjirin, para sesepuh, pamong budaya, perwakilan komunitas Ambarawa, Paguyuban Lawak Kabupaten Semarang (PLKS), serta pemerhati tosan aji.

Dalam sambutannya, Mundjirin sempat menyampaikan wewaler atau ketentuan-ketentuan yang mengatur hal-hal yang bersifat larangan selama bulan Sura hingga berakhirnya tahun ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com