MEDAN, KOMPAS.com - Mohd Razib diamankan petugas kantor Imigrasi Klas I Medan saat mengurus paspor.
Dia ketahuan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia dan kartu keluarga (KK) yang diduga palsu.
Pada KTP Razib tercatat nomor induk kependudukan (NIK) 1271120109530004, sementara KK-nya dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan.
"Awalnya petugas curiga dengan logat yang bersangkutan saat wawancara pembuatan paspor pada 27 September lalu. Kemudian, ada pertanyaan yang membuat petugas wawancara curiga," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan Petrus Teguh, Selasa (11/10/2016).
Setelah menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa Razib bukan WNI. Dia warga negara Malaysia.
Razib memiliki paspor asli keluaran Kajang, Malaysia. Dia melanggar Pasal 126 Huruf C UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan sudah memberikan data dan keterangan yang tidak benar saat pembuatan paspor RI. Setelah diamankan ke ruang detensi kantor Imigrasi Medan, sekarang sudah dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan," pungkas Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.