Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Tunggu Isi Lengkap Putusan MA soal Semen di Rembang

Kompas.com - 11/10/2016, 14:43 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkomentar soal putusan Mahkamah Agung terkait upaya peninjauan kembali (PK) izin lingkungan PT Semen Indonesia di Rembang.

Menurut dia, isi putusan yang diterbitkan Mahkamah Agung terkait izin lingkungan masih belum diterimanya utuh dan baru berupa pengumuman.

"Saya masih menunggu putusannya, bunyinya apa. Prinsip hukumnya, ketika putusan sudah keluar memerintahkan sesuatu, isinya semuanya harus taat. Tidak bisa enggak," kata pria 47 tahun ini di kantornya, Selasa (11/10/2016).

Dalam perkara ini, Gubernur Jawa Tengah masuk sebagai tergugat I, sementara tergugat II adalah PT Semen Indonesia (SI) Persero Tbk di Rembang. Penggugat dalam hal ini warga Rembang yang diwakili Joko Prihanto beserta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.

Dalam putusan pertama di PTUN Semarang, hakim menganggap putusan kedaluwarsa karena telah melebihi 90 hari waktu mengajukan keberatan. Sementara itu, dalam banding, putusan hukum juga ditolak. Ganjar menyatakan, putusan PK sudah masuk langkah hukum terakhir. Upaya itu juga sudah masuk upaya hukum luar biasa.

"Ini sudah upaya luar biasa, tetapi saya belum tahu isinya, saya menunggu putusannya mudah-mudahan nanti bisa langsung ditindaklanjuti," kata dia.

Ganjar juga menepis anggapan jika hari ini dia akan bertemu perwakilan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK).

Berdasarkan undangan yang diterima wartawan, JMPKK akan bertemu dengan Gubernur pada siang ini pukul 13.00 WIB. Namun, hingga siang ini, mereka belum menampakkan diri.

"Saya malah belum tahu (dari JMPKK). Belum tahu," tambah politisi PDI-P ini.

MA sendiri telah melansir putusan kasus ini pada 5 Oktober lalu. Putusan dibacakan majelis hakim PK dipimpin oleh Yorsan, Sudaryono, dan Irfan Fachruddin. Amar putusan tertulis dalam laman Mahkamah Agung adalah 'Kabul PK, Batal Putusan Judex Facti, Adili Kembali: Kabul Gugatan, Batal Objek Sengketa.'

(Baca juga: Kalah di Pengadilan Tinggi, Walhi Siapkan Memori Kasasi Semen Rembang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com