Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Jatim Ajukan Cekal untuk Dahlan Iskan

Kompas.com - 07/10/2016, 10:38 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengajukan cekal untuk mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan.

Pencekalan dilakukan untuk memudahkan Kejati memeriksa Dahlan Iskan dalam dugaan kasus penjualan aset negara saat dia menjabat direktur utama BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU), periode 2000-2010.

"Kita ajukan kemarin ke Kemenkumham," kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, Jumat (7/10/2016).

Dia mengatakan, penyidik sudah dua kali memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, tetapi Dahlan tidak datang karena sedang berada di luar negeri. Panggilan ketiga untuk mantan Dirut PT PLN (Persero) itu akan dilayangkan lagi pada 17 Oktober mendatang.

"Kalau tetap tidak datang, sesuai prosedur akan dijemput paksa," jelas Maruli.

Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah. Selain Dahlan, nama mantan Gubernur Jawa Timur Imam Utomo juga diperiksa dalam kasus ini.

Kemarin malam, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com