Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kode "Kopi" dan "Sawit" dalam Suap Hakim di Bengkulu

Kompas.com - 07/10/2016, 06:02 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com- Dalam sidang perdana dugaan kasus suap terhadap hakim di Bengkulu, Janner Purba, Toton, dan panitera Badarudin Bachsin alias Billy terungkap adanya kata "kopi" dan "sawit" sebagai kode ketika pelaku hendak mengantarkan uang kepada mereka.

Hal ini muncul dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Roy Rohadi, Febi, dan Krisna, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (6/9/2016).

(Baca juga Sidang Perdana, Hakim yang Ditangkap KPK Mengaku Terima Suap)

Janer dan Toton tertangkap tangan oleh KPK beberapa bulan lalu karena menerima suap dari terdakwa kasus korupsi RSUD M Yunus yang sedang mereka adili, yakni Edi Santoni dan Syafri Safii.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, terungkap bahwa uang hadiah yang diberikan dua terdakwa kasus RSUD M Yunus kepada Janer dan Toton berjumlah total Rp 780 juta.

Uang itu diserahkan secara bertahap di empat lokasi. Penyerahan uang pertama sebanyak Rp 30 juta berlokasi di depan Toko Enggano, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.

Selanjutnya uang Rp 100 juta diserahkan di ruang perpustakaan PN Bengkulu.

Setelah uang diterima, terdakwa lain bernama Edi Santono dan Syafri Safii diminta menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar oleh Toton. Uang itu sebagai suap agar terdakwa mendapatkan vonis bebas dalam sidang vonis pada 23 Mei 2016.

Atas permintaan tersebut, keduanya keberatan. Edi hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp 500 juta dan Syafri sebesar Rp 150 juta. Edi pun menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta di dalam tas warna hitam.

Pada 16 Mei, Edi menuju ke Kepahiang untuk bertemu Janner Purba. Dalam perjalanan, mobil yang membawa mereka terhadang longsor di Kabupaten Bengkulu Tengah. Edi lalu pulang ke Kota Bengkulu.

(Baca juga Uang Rp 650 Juta untuk Hakim Tipikor Bengkulu Diduga agar Bebaskan Terdakwa)

Atas kejadian itu, panitera Badaruddin Bachsin alias Billy memberikan pesan singkat berbunyi, "Itu yang bawa kopi tidak bisa lewat gunung, terhadang longsor." Transaksi pun ditunda.

Pada 18 Mei 2016, uang tersebut diterima melalui panitera di depan kantor Arsip Daerah, Jalan Mahoni dekat Stadion Semarak, Kelurahan Sawah Lebar.

Uang tersebut diserahkan kepada Toton dan Billy mendapat jatah sebesar Rp 10 juta.

Terdakwa Syafri juga menyiapkan uang hadiah sebesar Rp 150 juta dan berangkat ke Kepahiang untuk menyerahkannya kepada Janner.

Saat tiba di Kepahiang, Billy memberikan pesan singkat kepada Janner. "Izin, Pak, ada truk sawit menuju gunung, izin diarahkan ke mana," bunyi pesan itu.

Syafri bertemu dengan Janner di Pengadilan Kepahiang. Keduanya keluar dan kembali bertemu di depan pintu gerbang pusat perkantoran pemerintah Kabupaten Kepahiang. Uang itu lalu diletakkan di atas jok mobil dinas Janner.

Janner pulang ke rumah dinasnya. Di depan rumahnya, mobil Janner dihadang kendaraan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan.

KPK menyita uang sebesar Rp 149,9 juta dan melakukan tindakan lain sesuai prosedur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com