Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Jantung, Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Rusunawa Tak Ditahan

Kompas.com - 06/10/2016, 20:07 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Alasan menderita sakit jantung, Adely Lis alias Juli (54) yang merupakan salah satu terdakwa dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pemerintah Kota Sibolga, Sumatera Utara, tidak ditahan.

Padahal, rekannya, Drs Januar Efendy Siregar (49) ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Hal ini terungkap usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Parlindungan Sinaga, Kamis (6/10/2016).

Agenda sidang adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas keberatan penasihat hukum (eksepsi).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengatakan, saat ditangani kejaksaan, terdakwa yang merupakan direktur PT Putra Ali Sentosa itu ditahan.

"Tanya hakim saja kenapa terdakwa tidak ditahan, itu kewenangan mereka," ucapnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Bobbi Sandri yamg dikonfirmasi wartawan membenarkan hal ini.

"Terdakwa hanya dua minggu kami tahan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Dia dibantarkan karena sakit jantung dan harus mendapat perawatan intensif. Kami tidak mungkin menahannya, terdakwa statusnya tahanan kota," ungkap Bobbi.

Sebelumnya diberitakan, Januar Effendy dan Adely Lis berstatus tersangka selama hampir dua tahun. Kejati Sumut lalu menahan Adely pada Senin (13/6/2016) setelah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan. Sementara Januar ditahan empat hari kemudian.

Pada persidangan dengan agenda eksepsi, JPU Netty Silaen menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa atas dakwaan. Jaksa menilai, keberatan yang diajukan merupakan fakta hukum yang akan dibuktikan dalam persidangan nanti.

"Kami menolak seluruh eksepsi, tidak ada alasan kuat penasihat hukum terdakwa mengatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Netty.

Secara terpisah, praktisi hukum, Muslim Muis menilai, penangguhan penahanan yang dilakukan Kejati Sumut terhadap Adely Lis harus dievaluasi. Hal itu agar kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan tidak semakin luntur.

"Harus dievaluasi, jangan sampai membuat rasa tidak percaya masyarakat kepada Kejati Sumut bertambah," ucap Muslim.

Adely Lis adalah adik Adelin Lis, buronan Kejagung dalam kasus korupsi kehutanan. Dia didakwa melakukan korupsi pengadaan tanah seluas 7.171 meter persegi seharga Rp 6,8 miliar.

Pemkot Sibolga menggunakan aggaran 2012 untuk membayar lahan yang dipakai pembangunan rusunawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com