Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Seorang Warga di Sugapa Papua, 5 Polisi Terancam Dipecat

Kompas.com - 06/10/2016, 17:11 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Lima anggota polisi di Papua terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Mereka diduga melepaskan tembakan sehingga menewaskan seorang warga bernama Otinius Sondegau di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, pada 27 Agustus 2016 lalu.

Inisial lima anggota polisi yang terancam sanksi PTDH itu adalah JIY, TMW, PEA, YS, dan JS. Dua di antara lima oknum polisi ini berpangkat bintara tinggi yakni, Aiptu dan Aipda.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige Renwarin saat ditemui di Jayapura, Kamis (6/10/2016), mengatakan, kelima oknum polisi itu adalah anggota Brimob Polda Papua yang bertugas di Intan Jaya.

“Dari hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua, kelima oknum Brimob ini yang berada di lokasi kejadian dan melepaskan tembakan ke arah korban,” kata Patrige.

Baca juga: Pelaku Penembakan Seorang Remaja di Sugapa Belum Terungkap karena Proyektil Peluru Masih Dicari

Ia pun mengakui, kelima oknum Brimob tersebut terancam sanksi PTDH dan dipidana penjara apabila terbukti dengan sengaja menghilangkan nyawa Otinius.

Rencananya, lanjut Patrige, kelimanya menjalani sidang disiplin di Markas Satuan Brimob Polda Papua pada Jumat (7/10/2016) esok.

Menurut Patrige, kelima oknum Brimob ini dijerat dengan Pasal 3 huruf F, G, I, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pasal 11, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menambahkan, kelima oknum Brimob apabila terbukti bersalah juga mendapat sanksi penundaan mengikuti pendidikan, pembebasan dari jabatan, serta penempatan di tempat khusus.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, apabila ada oknum aparat yang terbukti bersalah dalam insiden penembakan warga di Sugapa tak boleh hanya dikenakan sanksi kode etik, tetapi juga sanksi pidana.

Penembakan Otinius memicu amarah ratusan warga setempat. Sambil membawa jenazah Otinius, sekitar 200 orang berunjuk rasa di Markas Polsek Sugapa.

Massa kemudian secara spontan membakar bangunan Mapolsek Sugapa. Saat itu, sebanyak 15 anggota Polsek tak mampu menghentikan aksi massa yang mencapai ratusan orang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com