UNGARAN, KOMPAS.com - Sejak awal Oktober 2016, Dispendukcapil Kabupaten Semarang menerbitkan surat keterangan pengganti KTP elektronik (e-KTP) bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman data e-KTP.
Hal ini dilakukan menyusul pengumuman dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri bahwa per 1 Oktober 2016 blangko e-KTP telah habis.
Ketersediaan blangko e-KTP diperkirakan akan kembali normal pada November mendatang setelah revisi anggaran DIPA Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat persetujuan Kementerian Keuangan.
"Surat keterangan pengganti e-KTP ini berlaku enam bulan sejak diterbitkannya," kata Plt Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Rudi Susanto, Kamis (6/10/2016) siang.
Menurut Rudi, warga yang berhak mendapatkan surat keterangan adalah mereka yang datanya sudah terverifikasi di pusat atau sudah siap cetak.
Sedangkan, bagi warga yang datanya belum terverifikasi, maka surat keterangan tak bisa diterbitkan.
Ia mengatakan, selama bulan September, baru sekitar 3.000 data parlemen yang sudah terverifikasi dari 14.000 data perekaman. Diakui Rudi, lambannya proses verifikasi ini karena server pusat kelebihan beban.
"Setiap hari dari seluruh daerah kabupaten/kota itu mengirim data ribuan, bahkan jutaan. Ketika masuk jaringan ke server-nya pusat itu menjadi sangat padat," kata Rudi.
Akibat lambannya proses verifikasi ini, warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP banyak yang komplain. Sebab, masyarakat menghendaki pelayanan yang cepat. Namun kecepatan yang dimaksud sangat bergantung pada peralatan, jaringan dan sumber daya manusia yang dimiliki Dispendukcapil.
"SDM kita di sini tidak ada masalah, tapi kalau server pusatnya lambat, apa boleh buat," ujarnya.
Pihaknya berharap, pemerintah dalam hal ini Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil dapat menambah kapasitas server dan kecepatan jaringan, sehingga proses verifikasi dapat berjalan lancar.