PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang warga negara Malaysia, Mohamad Sharif (52), memalsukan identitasnya dengan membuat surat kematian untuk mendapatkan klaim asuransi di negaranya. Dia pun kemudian kabur dan menetap ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Kedoknya terbongkar setelah petugas imigrasi menangkapnya pada 13 November 2015 lalu di wilayah Kabupaten Sambas. Setelah menjalani hukuman selama delapan bulan dan denda Rp 80 juta, dia sekarang bebas dan akan dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Kalbar, Malfa Asdi, mengungkapkan, Mohamad Sharif ini terjerat tindak kejahatan karena kasus pemalsuan data asuransi. Dia dilaporkan sudah meninggal sehingga pihak asuransi kemudian mencairkan dana sebesar Rp 3 miliar.
"Uang hasil kejahatan tersebut dinikmati di Indonesia tepatnya di Pontianak," ujar Malfa, Selasa (4/10/2016).
Selama tinggal di Pontianak, Mohamad Syarif memiliki kartu tanda penduduk elektronik yang beralamat di Gang Alpokat Jaya RT 002 RW 015 Kelurahan Sungai Belitung, Kecamatan Pontianak Barat. Warga asal Felda Bukit Jalor 73300 Batang Malaka Negeri Sembilan, Malaysia ini juga memiliki istri seorang warga Indonesia.
"Saat masuk ke Indonesia, Mohamad ini menggunakan dokumen paspor Malaysia. Paspor itu sudah di kembalikan karena sudah dianggap meninggal. Jadi tersangka masuk ke Indonesia sejak tahun 2015 ini secara ilegal," ujar Malfa.
Saat ini, Mohamad Syarif sedang menanti proses deportasi yang akan dilaksanakan pada 7 Oktober 2016 mendatang.
Selain Mohamad, dua warga Malaysia lain juga turut akan dipulangkan karena bermasalah dengan dokumen keimigrasian atau overstay. Keduanya yaitu See Wei Wen (10) dan saudaranya See Gui Wen (8) dari Perak Johor Baharu Malaysia.
Mereka merupakan hasil dari perkawinan campuran antara warga Malaysia dan Indonesia. Selama berada di Kalbar, kedua anak itu tinggal di Pontianak bersama ibunya.
"Proses deportasi ketiga warga Malaysia ini akan dikawal ketat petugas Imigrasi," pungkas Malfa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.