Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota TNI Terlibat Pembunuhan atas Perintah Dimas Kanjeng

Kompas.com - 30/09/2016, 18:32 WIB

SURABAYA, KOMPAS — Pemimpin Pedepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi (46) alias Dimas Kanjeng, memerintahkan delapan anak buahnya membunuh Abdul Gani, pengurus pedepokan yang dianggap bisa membongkar praktik penipuan. Tiga pelaku di antaranya mantan anggota TNI.

Keempat pelaku yang tertangkap itu adalah WW, WD, AS, dan KD. Namun, belum diketahui siapa mantan anggota TNI dari keempat orang itu. Kepala Sub-Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Taufik Herdiansyah, Kamis (29/9/2016), di Surabaya, Jatim, tak menyebutkannya.

"Saya hanya bisa katakan tiga mantan perwira TNI itu sudah dipecat (dari TNI) sebelum bergabung dengan Dimas Kanjeng," kata Taufik tanpa menjelaskan alasan pemecatan itu.

Kamis siang, penyidik Polda Jatim menyerahkan keempat tersangka kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Jatim. Kini polisi masih mencari empat tersangka pembunuhan lainnya, yaitu BR, RD, MY, dan EY.

Menurut Taufik, Abdul Gani dibunuh pada 13 April 2016. Waktu itu, para tersangka memancing Abdul untuk datang ke Pedepokan Dimas Kanjeng yang terletak di Desa Wangkal, Probolinggo, atas perintah Dimas Kanjeng. Abdul dijanjikan akan diberi uang Rp 130 juta.

Setibanya di ruangan di pedepokan itu, WW, KD, dan BR membunuh Abdul dengan benda tumpul seperti pipa besi dan batu. Lehernya dijerat dan kepalanya ditutup dengan tas plastik. Setelah dibunuh, jenazah Abdul dibawa ke Wonogiri, Jateng, dan dibuang di sekitar Waduk Gajah Mungkur. Pada 14 April 2016, warga menemukan jenazah itu dan melapor ke polisi.

"Seharusnya, pada 13 April 2016, Abdul Gani menjadi saksi kunci atas laporan penipuan yang terjadi di pedepokan itu. Laporan itu masuk ke Mabes Polri di Jakarta," kata Taufik.

Sebagai imbalan kepada anak buahnya, Dimas Kanjeng memberi uang total Rp 320 juta. Saat keempat tersangka itu ditangkap pada Mei dan Juni 2016, polisi menyita uang Rp 9 juta, sisa dari uang imbalan itu.

Keterangan para tersangka ini turut memperjelas kasus pembunuhan Ismail Hidayat, pengikut Dimas Kanjeng lainnya. Ismail dibunuh atas perintah Dimas Kanjeng pada Februari 2015 karena Ismail juga dianggap bisa membongkar rahasia pedepokan. Kasus pembunuhan Ismail ini ditangani Polres Probolinggo.

Setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kamis (22/9/2016), Dimas Kanjeng ditangkap dan dibawa ke Surabaya.

(Baca juga: Dimas Kanjeng Resmi Tersangka Penipuan)

Sudah warga sipil

Terkait keterlibatan mantan anggota TNI, Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya Letnan Kolonel (Arh) Sinthu Bas Ignatius mengatakan belum mendengar hal itu.

"Namun, jika mereka masuk ke pedepokan dan terlibat kasus itu setelah dipecat dari TNI, mereka sudah jadi warga sipil," katanya.

Kepala Sub-Direktorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Cecep Ibrahim mengatakan, Dimas Kanjeng masih berstatus saksi atas laporan penipuan berkedok jasa penggandaan uang.

"Kami akan menelusuri sumber uangnya dan berharap ada pelapor lain," ujarnya.

Polisi mengusut kasus penipuan itu setelah dua orang melapor ke Polda Jatim karena merasa menjadi korban penipuan. Kedua pelapor itu mengaku telah menyetorkan uang Rp 2,3 miliar kepada Dimas Kanjeng dengan maksud untuk digandakan. Namun, mereka belum mendapatkan hasilnya.

Di pedepokannya, Dimas Kanjeng dikenal mampu menggandakan uang secara gaib. Aksi Dimas Kanjeng saat menggandakan uang itu sudah terekam dan tersebar melalui situs Youtube

Di Banten, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Ivo menyatakan siap membantu menuntaskan kasus penipuan berkedok jasa penggandaan uang. "Kami bisa ikut mengecek apakah peristiwa menyalahi ketentuan atau tidak. Kapan bisa dimulai, tergantung polisi," ucapnya. (DEN/BAY)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 September 2016, di halaman 22 dengan judul "Mantan TNI Terlibat".

 

Kompas TV Kesaksian Istri Korban Pembunuhan Dimas Kanjeng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com