Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 30/09/2016, 07:03 WIB
|
EditorFarid Assifa

MALANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, berencana mengusulkan pemindahan lokasi pembangunan pintu tol Malang-Pandaan.

Sebab, lahan di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, yang menjadi lokasi pembangunan pintu tol belum bisa dibebaskan karena belum ada kesepakatan dengan warga selaku pemilik lahan.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Malang akan mengajukan pemindahan tersebut secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Rencananya, pintu tol Malang-Pandaan itu akan dipindah ke Kelurahan Buring atau sekitar Gor Ken Arok Kota Malang.

"Nanti itu tim dari pemkot, pemprov dan pusat akan membahasnya untuk disetujui. Sampai sejauh ini masih belum mengirim pengajuan secara resmi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyo saat ditemui di gedung DPRD Kota Malang, Kamis (29/9/2016).

Semestinya, Jarot menyebutkan, warga di Kelurahan Madyopuro yang terdampak jalan tol ikut mendukung pembangunan tersebut. Sebab, jalan tol juga untuk kepentingan umum.

"Dengan catatan harganya wajar. Warga bisa membeli rumah dan lahan lagi dari hasil ganti rugi lahan tersebut," imbuhnya.

Sayang, warga yang tidak sepakat dengan harga pembebasan lahan itu terus menggugat. Sampai saat ini, jalan tol itu belum bisa dibangun karena lahan belum tuntas dibebaskan.

"Harusnya ada win-win solutions. Pemerintah kota diuntungkan, pemerintah pusat segera membangun," jelasnya.

Warga terdampak tol di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, menolak nilai ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta per meter persegi yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah (P2T).

Ada 63 KK yang menggugat dengan 87 bidang tanah terdampak tol tersebut. Saat ini, gugatan secara hukum yang dilakukan warga sudah sampai di tingkat banding.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke