Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan Tanda Tangan, Mantan Manajer Persis Solo Diperiksa Kejari

Kompas.com - 29/09/2016, 16:25 WIB

SOLO, KOMPAS.com - Mantan Manajer Persis Solo Waseso diperiksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Kamis (29/9/2016), karena diduga terlibat kasus pemalsuan tanda tangan pencairan dana tabungan di Bank UOB Jalan Urip Soemohardjo, Jebres.

Kasat Reskrim Polres Kota Surakarta Kompol Saprodin mengatakan, penyidik Polres Surakarta telah melimpahkan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana senilai Rp 23 miliar dengan tersangka Waseso ke Kejari Surakarta.

Menurut Saprodin, penyidik Polres telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Waseso ke Kantor Kejari, sekitar pukul 10.30 WIB, serta diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Nila Aldriani di kejaksaan.

"Kami sudah limpajhkan berkas perkara bersama tersangka. Tersangka akan diperiksa oleh penyidik kejaksaan, dan selanjutnya akan ditahan," kata Saprodin di Solo.

Waseso, mantan Manajer Persis Solo musim 2007 dan 2008, yang juga seorang pengusaha Biro Teknik Listrik (BTL) di Kota Solo tersebut, dengan didampingi penasehat hukumnya, Henky Wicaksana, setibanya di Kantor Kejari masuk di ruang pemeriksaan Jaksa Seksi Pidum.

Waseso menuturkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan apakah usai menjalani pemeriksaan di kejaksaan akan langsung ditahan atau tidak.

Menurut Waseso, dirinya awalnya akan menolong pelapor, yakni Roestina Cahyo Dewi. Namun, dirinya justru dituduhkan melakukan tanda tangan pencairan dana senilai Rp 23 miliar.

"Saya didzolimi dengan laporan itu, semuanya tidak benar, dan saya tidak membawa uang milik Dewi," kata Waseso sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Jaksa Seksi Pidum di kejaksaan.

Menurut dia, dirinya yang dituduhkan terkait tanda tangan palsu di Bank UOB Jalan Urip Soemoharjo, Solo, akan menyerahkan semuanya terhadap proses hukum yang berlaku.

"Saya jika ditahan siap, dan nanti akan saya jelaskan dalam pembuktian pada persidangan," kata Waseso.

Waseso dilaporkan oleh Roestina Cahyo Dewi melakukan penarikan uang tabungan milik korban di Bank UOB pada tahun 2012 hingga 2013. Dari hasil laporan korban, aksi pemalsuan tanda tangan mencairkan dana yang dilakukan oleh tersangka di UOB Solo, ada sekitar 18 kali dengan total nilai mencapai Rp 23 miliar.

Pria yang mengenakan hem warna putih dan jelana panjang hitam itu pasrah menyerahkan penanganan kasus ini pada proses hukum yang berlaku.

Namun, Waseso tidak membantah bahwa tanda tangan pencarian dana di bank itu memang dirinya karena rekening tersebut adalah atas namanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com