PINRANG, KOMPAS.com - Keluarga korban pencabulan di Pinrang, Sulawesi Selatan, kecewa karena tak dapat melihat jalannya persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Pinrang, Kamis (29/9/2016).
Sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan terhadap lima santriwati masing-masing NF (11), FI (9), SM (8), SR (9), dan HK (9) itu berlangsung tertutup dengan terdakwa Tarrang, warga Kampung Lacina, Desa Taddangpalie, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Keluarga para korban yang hendak mengikuti proses persidangan tidak dapat masuk ke ruang sidang. Mereka hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya sidang melalui layar kaca di dekat pintu ruang sidang utama PN Pinrang.
Sidang berlangsung di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Muhammad Firman Akbar dan dua hakim, Sayu Komang Wiratiri dan Andi Nurhaswah. Agenda sidang mendengarkan tiga keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum Johana Josephina.
Firman Akbar menyebutkan, tiga saksi korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari terdakwa seusai mengaji di salah satu masjid di kampung mereka.
Terdakwa sebetulnya bukan guru mereka. Ia hanya membantu istrinya memberikan pelajaran agama kepada para santri dan santriwati yang belajar mengaji di masjid tersebut.
Para saksi memberikan keterangan di persidangan dengan didampingi oleh keluarga dan orangtua mereka.
Firman mengatakan, terdakwa membantah sebagian kesaksian para korban yang dihadirkan jaksa hari ini.
"Terdakwa mengaku hanya mencium pipi para santrinya, bukan pada bagian bibir," kata Firman.
Kasus laporan pencabulan ini dilaporkan terjadi sejak 2011 hingga 2016. Pelaku dibekuk polisi pada 29 Juni 2016 di kampung halamannya di Pinrang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.