PAREPARE, KOMPAS.com – Bukan karena takut kembali merasakan dinginnya jeruji besi, Wahyuddin, pemuda berumur 25 tahun ini, malah takut dipertemukan dengan jaksa saat ditangkap hendak mencuri di rumah dinas salah seorang hakim di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Ampun Pak, lebih baik saya ditembak mati atau dipenjara seumur hidup daripada dipertemukan jaksa. Saya masih punya utang peringanan tuntutan Rp 700.000 atas kasus saya tiga bulan lalu," kata Wahyuddin di kantor Polres Parepare, Kamis (29/9/2016).
Wahyudi pun mengaku ia mendapat keringanan hukuman dari jaksa berinisial L yang menuntutnya beberapa bulan penjara dengan kasus yang sama. Namun ia harus memberi uang peringanan sebesar Rp 700.000.
Sementara itu, saat digeledah polisi, di dalam dompet pelaku ditemukan dua plastik pil koplo yang berisi delapan butir pil.
Kepada polisi, Wahyuddin mengaku kerap melakukan aksinya setelah meminum pil koplo yang dibelinya dari pengedar.
"Dalam dompet pelaku, kita menemukan KTP, SIM dan delapan butir pil koplo dalam dua bungkus plastik kecil. Wahyuddin juga seorang residivis spesialis pembobol rumah," jelas Aiptu Budi Purwantono, Kanit SPKT Polres Parepare, Sulawesi Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.