Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik Bea Cukai Dituding Aniaya Pengusaha Rokok Ilegal

Kompas.com - 29/09/2016, 08:35 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Sulaiman, pemilik ratusan ribu batang rokok tanpa cukai di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang ditangkap Direktorat Jenderal Bea Cukai diduga dianiaya oleh oknum penyidik lembaga tersebut saat diperiksa untuk dibuat berita acara pemeriksaannya.

Yosep Parera, selaku kuasa hukum Sulaiman, di Semarang, Kamis (29/9/2016), mengatakan, terdapat pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik bea cukai saat menangani perkara kliennya itu.

"Ada pelanggaran mulai dari penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga penahanan," katanya.

Menurut dia, Sulaiman dianiaya saat menjalani pemeriksaan di kantor bea cukai di Semarang, usai ditangkap pada 5 September 2016.

Ia mengungkapkan, kliennya dianiaya dengan cara dipukuli, ditelanjangi, disiram dengan minuman, bahkan digunduli.

Yosep mengaku telah mengirim surat permohonan resmi kepada Kepala Ditjen Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta yang isinya meminta salinan berkas penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka serta penahanan.

"Hingga saat ini keluarga Sulaiman belum menerima salinan surat-surat itu. Padahal sesuai KUHAP, keluarga wajib memperoleh salinan berkas-berkas itu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," katanya.

Dalam permohonan itu, lanjut dia, juga diminta pembuatan berita acara pemeriksaan yang baru, mengingat adanya dugaan penganiayaan terhadap kliennya.

"Kami beri waktu 2x24 kepada bea cukai untuk memenuhi permintaan kami. Surat ini juga ditembuskan ke KPK serta Kepala Kejaksaan Negeri Demak," katanya.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan permintaan yang tertuang dalam surat permohonan itu tidak dipenuhi, kata dia, pihak keluarga Sulaiman akan melapor ke polisi atas dugaan penculikan.

Ia menambahkan cukup banyak kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya, termasuk dugaan gratifikasi yang diterima oknum di seksi penyidikan dan penindakan di Ditjen Bea Cukai.

Dikonfirmasi atas dugaan pelanggaraan prosedur penanganan perkara tersebut, Kepala Subseksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Agus Nugraha menyatakan tidak benar.

"Tersangka ini tertangkap tangan, jadi tidak perlu surat penangkapan," katanya.

Selain itu, ia juga membantah terjadi penganiayaan terhadap Sulaiman saat dia diperiksa di kantor bea cukai.

"Setelah diperiksa langsung kami tahan di LP Kedungpane. Kalau memang kondisinya sakit tentu LP akan menolaknya," tambahnya.

Jika memang tersangka akan melakukan upaya hukum, ia mempersilakan cara tersebut ditempuh.

Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang mengamankan 850.000 batang rokok tanpa cukai dari seorang produsen rokok di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak.

Petugas menangkap Sulaiman yang diketahui sebagai pemilik komoditas ilegal tersebut.

Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com