Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bidan Pelaku Aborsi di Kupang Divonis 3 Bulan Penjara

Kompas.com - 28/09/2016, 10:34 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Bidan Dewi Sulita Bahren (DSB) yang menjadi terdakwa dalam kasus aborsi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbukti bersalah dan divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Eko Wiyono didampingi hakim anggota David Sitorus dan Andy Eddy Viyata serta jaksa penuntut umum Kadek Widiantari itu berlangsung, Selasa (27/9/2016).

Selain vonis penjara, Bidan Dewi yang didampingi penasihat hukumnya Kornelis Sjah dan Abdul Wahab, juga didenda uang sebanyak Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Vonis penjara itu berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang pada Selasa (23/8/2016) lalu, yang menuntut Bidan Dewi yakni 9 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Terhadap vonis penjara selama tiga bulan, Bidan Dewi bersama penasihat hukumnya masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial DSB ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap N.

AKP Didik Kurnianto mengatakan, DSB menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan Narsi yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.

Praktik aborsi itu, lanjut Didik, terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan perut N yang tiba-tiba mengecil.

Menurut Didik, janin yang dikandung N digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Selanjutnya, janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokannya sekitar pukul 09.00 Wita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com