Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak di Bawah Umur, TW Ditangkap Polisi

Kompas.com - 25/09/2016, 13:01 WIB
Laksono Hari Wiwoho

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - TW, pria berusia 24 tahun yang sudah memiliki istri dan dua anak, ditangkap aparat Satreskrim Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan Jumat (23/9/2019) di kediamannya, Kampung Bawah, Kecamatan Tanjungraja.

TW ditangkap karena dilaporkan seorang anak berusia 16 tahun berinisal VW. VW mengaku dicabuli TW saat sedang tidur di kamarnya. 

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Ogan Ilir Ipda Dwi Haryanto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pencabulan dilakukan saat ia tengah tidur di kamar rumahnya di RT 6 Kelurahan Tanjungraja pada Senin (19/9/2016) malam lalu.

Pelaku sendiri masuk ke kamar korban dengan cara merusak kunci pintu dan langsung mencabuli VW dengan cara meraba tubuh korban.

Korban yang terbangun kaget dan langsung berteriak. Melihat korbannya bangun dan berteriak, TW langsung kabur melarikan diri di kegelapan malam.

Korban yang tidak terima lalu melapor ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku TW. Walau TW mengelak melakukan pencabulan, ia tetap dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan.

“Tersangka dengan korban tidak saling kenal, tapi korban mengenali pelaku,” kata dia.

Sementara TW menolak tuduhan ia adalah pelaku pencabulan.

Menurut TW, saat kejadian itu ia tengah mancing bersama temannya. Jika terbukti melakukan perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com