Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Satwa yang Dilindungi, Andris Diamankan Polisi

Kompas.com - 23/09/2016, 16:12 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com – Lantaran melakukan aktivitas jual beli satwa yang dilindungi, Andris (37), warga Desa Gilang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Lamongan.

Jajaran kepolisian yang mendapat laporan dari warga akhirnya mendatangi tempat kos pelaku yang dijadikan "kios" jual beli satwa yang dilindungi tersebut, yang berada tepat di depan Plaza Lamongan, di Jalan Panglima Sudirman, Lamongan, pada Kamis (22/9/2016) malam WIB.

“Setelah anggota mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin, ditemukan empat ekor kukang. Dan, setelah dimintai surat izin, pelaku ternyata tidak bisa menunjukkannya kepada anggota,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, Jumat (23/9/2016).

Tidak puas dengan hasil yang didapat dari tempat kos tersangka, petugas kepolisian pun lantas meluncur ke rumah Andris yang berada di Desa Gilang, Kecamatan Babat, Lamongan. Hasilnya, petugas kembali menemukan satwa yang dilindungi berupa dua ekor kukang, satu ekor kakak tua jambul kuning, serta satu ekor nuri berkepala hitam.

“Saat diperiksa, pelaku mengatakan kepada anggota bahwa ia menjalankan aktivitas berdagang satwa yang dilindungi itu dengan cara online,” jelasnya.

Raksan juga menjelaskan, aktivitas Andris berjualan satwa yang dilindungi via online berjalan cukup rapi. Sehingga selama berbulan-bulan menjalankan aktivitasnya, jejak Andris tidak terungkap oleh pihak kepolisian.

“Begitu si pembeli berminat dan jalin komunikasi melalui telepon, maka mereka pun kemudian bertemu di tempat yang telah ditentukan. Di situlah mereka lantas bertransaksi,” tambah Raksan.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini Andris mendekam di Mapolres Lamongan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ia dianggap melanggar Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 100 juta lantaran aktivitas yang dilakukannya. Sementara barang bukti berupa enam ekor kukang, satu ekor burung kakak tua jambul kuning, satu ekor nuri kepala hitam, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor, saat ini kami amankan di Mapolres,” pungkasnya.

Menurut Raksan, tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lain kasus jual beli satwa yang dilindungi ini. Untuk itu, jajaran Satreskrim Polres Lamongan kini mencoba mendalaminya dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com