Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Otorita Danau Toba Belum Jelas

Kompas.com - 22/09/2016, 18:59 WIB

PARAPAT, KOMPAS — Pembentukan Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba belum jelas.

Sesuai Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016, Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi dan tata kerja badan pelaksana selambat-lambatnya tiga bulan setelah peraturan presiden itu diundangkan pada 13 Juni 2016.

Namun, hingga Selasa (20/9/2016), belum ada sosialisasi atau pengumuman tentang pembentukan badan pelaksana itu.

Sesuai Pasal 2 Ayat (2) Perpres No 49/2016, Badan Otorita Pengelolaan Kawasan Pariwisata Danau Toba (BOPKPDT) juga bakal mengelola kawasan paling sedikit seluas 500 hektar dan sudah ditetapkan di Ajibata, Kabupaten Toba Samosir.

Meski demikian, warga di Desa Sibisa dan Motung, Kecamatan Ajibata belum mendapat informasi tentang lahan di desa mereka yang bakal dikelola BOPKPDT.

Penelusuran Kompas, akhir pekan lalu, kawasan 500 hektar itu ternyata penuh dengan konflik lahan.

Paling tidak ada tiga hal yang tumpang tindih di lahan 500 hektar itu, yakni kawasan hutan adat (harangan) warga Desa Motung sebagai sumber air warga sekitar Ajibata seluas 100 hektar, kawasan adat marga Butar-Butar seluas 120 hektar, dan hutan kemasyarakatan seluas 510 hektar.

Warga belum pernah mendapat sosialisasi terkait pembentukan BOPKPDT yang akan mengelola lahan di kawasan mereka.

Darius Manurung (82), Raja Bius Manurung, di Desa Motung, mengatakan, pemerintah belum pernah menyosialisasikan apa itu BOPKPDT kepada masyarakat. Namun, ia berharap hutan adat seluas 100 hektar tidak disentuh. "Kami berharap hutan itu tidak diambil karena sumber air warga berasal dari sana," kata Darius.

Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Motung Syamsudin Manurung mengatakan, hutan yang bakal dikelola BOPKPDT awalnya adalah kawasan hutan Register 85. Sebelum menjadi Register 85, lahan adalah tanah masyarakat yang dipinjampakaikan kepada negara. Hutan ditanami pinus dan menjadi kawasan lindung.

Pada 1990, sebagian hutan menjadi hutan produksi terbatas, pohon pinus ditebangi oleh perusahaan pemegang konsesi. Lahan itu kemudian masuk dalam proyek gerakan nasional rehabilitasi lahan dan hutan (gerhan) pada 2002-2003. Lahan ditanami jati, meranti, pinus, tetapi gagal.

Tahun 2004-2005 lahan kembali menjadi bagian proyek hutan cadangan pangan dan ditanami alpukat, nangka, durian, dan kemiri. Tahun 2004-2005, muncul pamflet kawasan hutan di Motung merupakan hutan lindung. Tahun 2010, saat muncul program penanaman sejuta pohon dalam Toba Go Green, kawasan Motung-Sibisa pun jadi sasaran.

Syamsudin mengatakan, banyak investor datang ke Ajibata mencari lahan untuk pembangunan hotel. Namun, warga enggan melepas lahan mereka karena merupakan lahan adat.

Bupati Toba Samosir Darwin Siagian mengatakan, jika ada warga yang memiliki lahan itu, agar mengajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk hak pelepasan kawasan. (wsi)


Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 September 2016, di halaman 20 dengan judul "Badan Otorita Danau Toba Belum Jelas".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com