Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersinggung Disebut Banci, Seorang Pelajar Tembakkan "Air Gun"

Kompas.com - 22/09/2016, 16:16 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan seorang pelajar berinisial KAR (17), pelaku perusakan mobil dengan menggunakan senjata air gun. Pelaku diringkusdi Mergangsan pada Selasa (20/9/2016).

Dari tangan pelajar salah satu sekolah swasta di Sleman ini, polisi mengamankan air gun jenis pistol.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono mengatakan, tersangka KAR pada Selasa (20/9/2016) membolos sekolah untuk mencari pelajar yang telah menghina teman-temannya.

"Saat melintas di daerah Mergangsan, dia melihat ada pelajar-pelajar yang dicari sedang nongkrong di angkringan," ujar Tommy, Kamis (22/09/2016).

Tersangka KAR lalu mengajak seorang temanya untuk ikut. Setelah itu, ia kembali menuju ke tempat para pelajar yang sedang kongko di Jalan Ireda, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

"Mengajak temannya lalu datang ke tongkrongan para pelajar itu. Dia lalu menantang (berkelahi)," tegasnya.

Merasa ditantang, para pelajar yang sedang kongko itu lalu melawan dengan melempari KAR dan temanya yang mengendarai sepeda motor. Mendapat perlawanan, KAR lantas mengeluarkan air gun dan menembak lawannya sebanyak kima kali.

"Satu tembakan mengenai kaca mobil pengguna jalan yang melintas," tandasnya.

Tommy menyampaikan, pemilik mobil lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Usai mendapat laporan, polisi sempat meminta agar pelaku segera menyerahkan diri.

Namun pelaku tidak menyerahkan diri, sehingga dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi dan analisis CCTV di sekitar lokasi, pihaknya bergerak cepat dengan mengamankan pelaku KAR di rumah saudaranya di Kasihan, Bantul pada Rabu (21/09/2016) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Teman KAR saat ini masih dalam pencarian," kata Tommy.

Berdasarkan pengakuan KAR kepada polisi, ia melakukan perbuatan tersebut karena merasa terhina setelah teman-teman di sekolahnya disebut banci.

"Dia pernah ada masalah. Mereka merasa terhina karena diejek, dikatakan banci," ucapnya.

KAR mengaku mendapatkan air gun dengan cara dibeli melalui internet. Air gun itu dibeli seharga Rp 2,6 juta.

"Dia memang sering membawa air gun untuk gagah-gagahan," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka KAR dijerat Pasal 406 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun. Sebab apa yang dilakukan KAR sudah masuk ke ranah pidana, bukan lagi kenakalan remaja.

Dari tangan KAR, polisi mengamankan barang bukti berupa air gun warna hitam jenis barreta buatan Itali, satu unit sepeda motor, satu celana SMA warna abu-abu dan satu buah helm warna hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com