Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Narkoba, Ketua PPS Pilgub Sulbar Ditangkap Polisi

Kompas.com - 22/09/2016, 15:57 WIB
Junaedi

Penulis

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Ketua panitia pemungutan suara Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat, Ancu, diringkus oleh Satuan Narkotika Polres Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu malam (21/9/2016).

Ancu ditangkap bersama empat rekannya, Amir alias Sambollo, Tono, Irfan, dan Amir. Tersangka diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba.

Kelimanya merupakan warga Kecamatan Tinambung dan ditangkap di lokasi yang sama.

Namun saat diperiksa, Ancu membantah disebut pengedar narkoba.

“Demi Allah Pak saya tidak tahu isinya,” ujar Ancu membantah keterangan salah seorang rekannya yang mengaku diberikan narkoba oleh Ancu.

Anggota Unit Narkoba Polres Polman, Brigpol Irsan mengatakan, Ancu dan teman-temannya merupakan target lama dan telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku ini dinilai sangat lihai saat akan ditangkap. Berulangkali disergap petugas namun selalu bisa lolos.

“Sambolo dan Ancu cs sudah lama jadi target kita. Bahkan mereka sudah beberaoa kali digerebek namun selalu berhasil kabur. Dan, sudah lama jadi TO polisi,” ujar Brigpol Irsan.

Barang bukti yang diamankan petugas dalam penagkapan ini adalah tiga sachet plastik yang diduga berisi sabu, pireks, korek gas dan jarum suntik.

Ancu terancam tidak bisa menjalankan tugasnya pada pelaksanan Pemilihan Gubernur Sulawesi Barat, Februari tahun depan.

Selain terancam hukuman dari pihak kepolisoan, dia juga terancam dipecat dari keanggotaannya sebagai ketua PPS.

Usai menjalani pemeriksaan, kelima pelaku di jebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Polewali Mandar. Kelimanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com