Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap Polisi, Pengedar Narkoba Mengaku Disuruh Napi Lapas Madiun

Kompas.com - 21/09/2016, 09:40 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Narkoba Polres Madiun Kota membekuk salah satu pengedar narkoba berinisial JK alias Joko (55), warga Kelurahan Pilangbangao, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, di pintu masuk terminal Purbaya Madiun, Selasa (6/9/2016) dini hari.

Kepada polisi, Joko yang membawa 101,84 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 400 butir pil ekstasi itu mengaku mengambil dan membeli barang dari seorang tak dikenal di Surabaya atas suruhan ST, salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun.

Kepala Satuan Narkoba Polres Madiun Kota AKP Sukono mengatakan, timnya masih menyelidiki keterlibatan napi yang disebut oleh tersangka.

Polisi masih mengumpulkan berbagai alat bukti yang dapat menjerat ST dalam kasus ini.

Sukono mengatakan, tersangka Joko mengaku baru sekali mengambil pesanan ST.

"Tetapi informasi yang kami terima sering kali," kata Sukono, Selasa (20/9/2016) malam.

Sukono menyatakan, saat ditangkap, tersangka baru mengaku sekali mengedarkan narkoba. Polisi masih menyelidiki kebenarannya karena ada informasi bahwa Joko sering melakukan transaksi narkoba di Kota Madiun.

Joko pernah dijerat dalam kasus yang sama di wilayah Polres Madiun kabupaten.

Tersangka Joko ditangkap setelah polisi membekuk tersangka HR (34), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. HR membawa narkoba jenis sabu-sabu 0,05 gram di Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Selasa (23/8/2016), yang dibelinya dari tersangka Joko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com