YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria yang dipukuli massa karena tertangkap mencuri celana dalam wanita dan kopi kemasan di Banguntapan, Bantul, Kamis (15/9/2016) pagi, meninggal dunia, Jumat (16/9/2016) petang.
Pelaku yang tidak diketahui identitasnya ini sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara (RSPAU) Hardjolukito. Namun karena mendapat luka yang cukup parah dan kondisinya yang kritis, pencuri itu akhirnya meninggal dunia.
Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno mengatakan, jenazah pelaku pencurian sudah dimakamkan di pemakaman umum Singosaren, Sabtu (17/9/2016). Hingga pelaku itu dikuburkan, pihak kepolisian belum mendapatkan informasi jati diri pelaku.
Suharno mengungkapkan, pihaknya telah mencoba mencari tahu identitas pencuri yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun itu, namun belum membuahkan hasil.
Sebelumnya pelaku tak bisa dimintai keterangan karena tak sadarkan diri sejak dibawa ke RS. Begitu pula warga, belum ada yang melaporkan kehilangan anggota keluarganya.
“Jenazah kami ambil di rumah sakit bersama warga Singosaren, dan dimakamkan. Kemudian biaya di rumah sakit termasuk untuk mengurus pemakaman ditanggung warga,” kata Suharno.
Pencurian terjadi di Pasar Burung Singosaren, Banguntapan, sekitar pukul 03.30 WIB. Awalnya, tersangka kepergok mencuri kopi kemasan di salah satu warung yang ada di seputaran pasar burung. Warga yang meringkusnya kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan celana dalam wanita di dalam tas yang dibawanya.
Warga semakin marah begitu ada warga yang mengaku kehilangan celana dalam malam itu. Petugas yang datang setelahnya kemudian membawa pelaku yang sudah terkapar babak belur ke rumah sakit.
Suharno mengatakan, warga mengaku sering kehilangan celana dalam di jemuran selama ini. Kendati demikian, Suharno menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Ia mengimbau warga agar kejadian semacam itu tidak kembali terulang.
Warga diimbau untuk dapat menahan emosi dan dapat menyerahkan ke aparat apabila mengamankan pelaku tindak kejahatan untuk diproses secara hukum.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.