MAKASSAR, KOMPAS.com - AM (16), pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMK Negeri 2 Makassar, Dasrul (52), diancam pidana selama tujuh tahun penjara.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, setelah upaya mediasi tidak tuntas.
"Sidangnya sudah mulai digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rustiani Muin di Makassar, Rabu (15/9/2016).
Sebelum kasus ini disidangkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan terdakwa dengan korbannya untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah undang-undang.
Korban Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasihat dan sepakat untuk menyerahkan terdakwa ke orang tuanya.
Baca: Maafkan MA, Guru Dasrul dan Siswanya Sepakat Berdamai
Namun sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Jadi diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata JPU Kejari Makassar Rustiani Muin.
Setelah proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa, akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan.
Baca: "Ketua PGRI Sulsel Mengancam Dasrul supaya Mencabut Keputusan Memaafkan Siswanya.."
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.