Mungkin sebagai langkah pertama, soal riset ini bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.
Oh ya, saya bertanya-tanya mengapa RUU yang sudah berjalan lebih dari lima tahun ini seakan susah sekali goal-nya. Seperti ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU Pertembakauan ada.
Padahal RUU Pertembakauan adalah perangkat penting untuk melindungi petani dan tembakau lokal.
Untuk membatasi impor, misalnya, RUU telah mencantumkan kewajiban pelaku usaha menggunakan tembakau lokal minimal 80 persen. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai pajak bea masuk progresif.
RUU juga membatasi kepemilikan saham asing di seluruh badan usaha yang berbasis tembakau maksimal 30 persen.
Saya menulis ini untuk mengajak anda bersama-sama memikirkan nasib sahabat-sahabat saya para petani tembakau. Meski mereka memang merepotkan. Hanya datang saat susah dan ketika senang saya dilupakan.
Saya justru berangan-angan mereka amnesia permanen pada saya. Lupa pada kemarahan dan tak ingat lagi untuk cerewet setiap tahun.
Semoga segera tiba suatu masa di mana lupanya petani tembakau pada saya itu bersifat permanen. Karena itu berarti petani tembakau seluruhnya hidupnya sudah senang. Panen bagus, harga tinggi, dan mereka hidup sejahtera bersama keluarganya yang bahagia.
Salam…
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.