Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Satwa Liar Desak Peredaran Senapan Angin Diperketat

Kompas.com - 14/09/2016, 11:27 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat perlindungan satwa liar dari Lembaga Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (14/9/2016).

Mereka menuntut pengawasan terhadap peredaran senapan angin diperketat karena berbahaya bagi satwa liar, khususnya satwa liar yang dilindungi.

Koordinator Kampanye COP Malang Nathanya Rizkiani mengatakan, selama ini peredaran senapan angin menjadi teror bagi satwa liar. Sebab, banyak dari satwa liar yang berhasil diselamatkan dari perburuan terkena tembakan senapan angin. Padahal, senapan angin tidak diperuntukkan untuk aksi perburuan satwa liar.

"Kami ingin menyampaikan aspirasi kami kepada polisi untuk memperketat pengawasan dan peredaran senapan angin. Upaya konservasi satwa liar akan terhambat manakala perburuan dan pembunuhan dengan senapan angin masih berlangsung," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang 2004 hingga Agustus 2016, sudah ada 23 kasus orangutan yang tertembak oleh senapan angin. Dari 23 kasus itu, orangutan mengalami kritis, cacat permanen hingga mengalami kematian. Kebanyakan, kasus itu terjadi di Kalimantan dan Sumatera.

"Itu hanya untuk orangutan. Belum lagi satwa liar lainnya," ungkapnya.

Dijelaskan Nathanya, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia nomor 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga padal 4 ayat 3, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Tidak diperuntukkan bagi perburuan hewan liar.

"Kemudian pada pasal 5 ayat 3, penggunaan senapan angin di lokasi pertandingan dan pelatihan," jelasnya.

Oleh karenanya, Nathanya meminta kepada pihak kepolisian untuk memberketat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan senapan angin. Selain itu, ia meminta kepada polisi untuk melakukan razia dan penegakan hukum karena banyak ditemui penyalahgunaan senapan angin. "Sejauh ini, laporan yang ada kebanyakan terkena senapan angin," ucapnya.

Terkait dengan pengusutan kasus itu, hingga saat ini masih belum bisa diproses secara hukum kecuali untuk kasus satwa liar yang dilindungi.

"Kalau kasus pada satwa yang dilindungi sudah dilakukan pengusutan. Tapi kalau satwa liar yang tidak dilindungi, tidak bisa ditindak lanjuti. Karena belum ada aturannya," ungkapnya.

Aksi tersebut dilakukan setentak oleh 11 lembaga perlindungan satwa liar di sepuluh kota di Indonesia. Diantaranya Malang, Aceh, Palembang, Pekanbaru dan Bandung. Selain itu juga di Yogyakarta, Solo, Surabaya, Samarinda dan Palangka Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com