MAKASSAR, KOMPAS.com -Sejumlah dosen dan guru besar beberapa universitas di Sulawesi Selatan membahas soal kekisruhan di Kerajaan Gowa.
Diskusi tersebut digelar di Sisha Cafe Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Selasa (13/9/2016).
Selain dosen, turut hadir sejarawan dan tokoh masyarakat di Sulsel dalam diskusi tersebut.
Diskusi tersebut dipandu Prof Adi Suryadi Culla yang merupakan pembuat surat petisi penolakan Bupati Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo sebagai Sombaya atau Raja Gowa.
Baca juga: Bupati Mau Jadi Raja, Pasukan Kerajaan Gowa Bentrok dengan Satpol PP
Dalam kata penganyarnya, Adi mengatakan, kisruh akibat keinginan Bupati Adnan menjadi raja Gowa harus segera diselesaikan. Hal itu agar kasus tersebut tidak berkepanjangan sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat Sulsel, khususnya warga Kabupaten Gowa.
"Tanpa memihak siapa pun, masalah ini harus didiskusikan. Nanti ada kesimpulan dalam pembahasan masalah di Kabupaten Gowa," katanya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN), Prof Qasim Mattar meminta negara turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
"Padahal ada aturannya, semua raja Gowa mempunyai garis keturunan. Negara harus turun tangan supaya tidak ribut terus di Gowa...Semua harus diselesaikan dengan baik, sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan," katanya.
Baca juga: Beredar Surat Petisi Penolakan Bupati Menjadi Raja Gowa
Pakar Hukum dari Universitas 45 Makassar, Prof Marwan Mas juga angkat bicara. Dia juga mempertanyakan soal Perda LAD yang diterbitkan oleh DPRD Gowa terkait penyerahan kerajaan Gowa ke pemerintah daerah.
"Perda LAD Gowa ini harus ada pengujian melalui yudicial review di Mahkamah Konstitusi. Apakah perda itu melanggar undang-undang lainnya. Harusnya yang dirugikan itu mengajukan ke MK. Kedua, pengujian melalui legislative review. Tidak ada anggota DPRD Gowa yang mau mengubah, karena harga diri. Meski didemo, DPRD Gowa tidak mau mengubah perda LAD," tuturnya.
Marwan Mas menambahkan, menteri dalam negeri juga harus turun tangan menangani permasalahan di Gowa.
"Mendagri harus juga menguji perda LAD. Kenapa ini bupati tidak tanya-tanya orang dulu," tambahnya.
Dalam diskusi itu, terjadi perdebatan panjang antar pro dan kontra atas keinginan Bupati Adnan menjadi Raja Gowa dan Perda LAD yang diterbitkan oleh DPRD Gowa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.