Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,7 Juta Warga Jateng Belum Rekam Data E-KTP

Kompas.com - 13/09/2016, 09:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sekitar 1,7 juta warga di Provinsi Jawa Tengah belum merekam data kependudukan elektronik. Jumlah itu merupakan 5,02 persen dari total keseluruhan penduduk Jateng yang mencapai 33,5 juta jiwa.

“Di Jateng, kurang lebih ada 1.703.600 yang belum lakukan perekaman. Angka ini cukup banyak, karena ini menyangkut identitas diri sehingga ayo cepat merekam,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, di sela dialog soal e-KTP di Puri Gedeh Semarang, Selasa (13/9/2016) pagi.

E-KTP merupakan identitas tunggal untuk warga di Indonesia dan bisa dipakai untuk keperluan apapun, seperti mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), membayar pajak, rekening perbankan, dan kegunaan-kegunaan yang lain.

Ganjar mengakui masih banyak kendala agar warganya bersedia melakukan perekaman e-KTP. Masalah yang muncul biasanya adalah warga yang berada di luar kota, atau bahkan di luar negeri, serta ada warga yang tidak terjangkau perekaman.

“Ada juga yang merasa (e-KTP) tidak terlalu penting, ada sibuk dan ada tidak terjangkau seperti tidak tahu, sakit. Tapi ilmu ‘ngopyak-ngoyak’ di kelurahan, kecamatan masih kurang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ganjar mengakui blanko e-KTP memang masih kurang. Namun menurut dia, hal itu seharusnya tidak bisa dijadikan alasan untuk masyarakat tidak merekam data elektronik.

Sejauh ini, pemerintah pusat terus mencari jalan keluar agar blanko bisa sampai di daerah. Blanko yang ada juga belum mencukupi kebutuhan di Indonesia, lantaran stok yang ada dibagi-bagi ke daerah yang membutuhkan.

“Petugas di daerah jadi pelari maraton. Ke Jakarta ambil lagi, tapi Kemendagri kami harap bisa mempercepat,” kata dia.

Tenggat waktu perekeman data elektronik e-KTP juga diperjanjang. Semula target perekaman pada September 2016 ini, namun akhirnya diperpanjang hingga pertengahan tahun 2017.

“E-KTP memang digunakan seumur hidup, tapi idealnya memang batas waktu perekaman, misalnya bisa dibuat identitas di pilkada. Urusan admintrasi jadi perhatian,” imbuhnya.

Seumur hidup

Ganjar juga menegaskan bahwa e-ktp berlaku seumur hidup. Oleh karena itu, bagi yang telah mempunyai ektp namun masih mencantumkan masa berlaku maka ee-KTP tidak perlu diperpanjang.

Jika e-KTP rusak atau hilang, warga tidak perlu melakukan perekaman ulang. Rekam data hanya dilakukan sekali saja.

“Kalau ada kerusakan, perbaikan, hilang, rusak pada prinsipnya bisa. Kehilangan syaratnya bawa surat kehilangan dari kantor polisi, agar bisa mengurus lagi,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com