Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 Diharapkan Lindungi 570.000 Pelaut Indonesia

Kompas.com - 10/09/2016, 19:49 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menyambut baik langkah DPR RI yang menyetujui RUU Pengesahaan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim (Maritime Labour Convention) menjadi undang-undang.

Dengan disahkannya Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 tersebut, keberadaan 570.000 pelaut Indonesia diharapkan makin terlindungi.

(Baca juga: Industri Obat Tradisional Mampu Serap 15 Juta Tenaga Kerja)

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, pengesahan Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 tersebut mencerminkan komitmen yang kuat dari pemerintah maupun DPR dalam memenuhi hak-hak dasar bagi pelaut

"Pengesahan ini juga melindungi industri pelayaran nasional untuk dapat bersaing di dunia internasional serta memberikan kontribusi untuk menjadikan Indonesia poros maritim yang tangguh," kata Hanif usai memberikan kuliah umum di Undaris, Kabupaten Semarang, Sabtu (10/9/2016).

Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk tanggungjawab negara dalam memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi sekitar 570.000 pelaut Indonesia.

Dari 570.000 pelaut tersebut, 378.000 di antaranya berlayar dengan kapal asing.

Ia juga menilai, konvensi tersebut memberikan kesempatan kerja bagi kurang lebih 10.000 lulusan sekolah pelaut setiap tahun sebagai pencari kerja yang akan bekerja di atas kapal.

"Indonesia akan mendapatkan apresiasi dari dunia Internasional karena memberikan perlindungan yang optimal bagi pelautnya," imbuh dia.

Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang telah diadopsi pada sidang ketenagakerjaan internasional ke-94 pada bulan Februari 2006.

Konvensi ini juga memperbaharui 3 konvensi ILO di bidang ketenagakerjaan maritim.

(Baca juga: Puluhan Warga Aceh Timur Demo PT Medco Tuntut Perekrutan Tenaga Kerja Lokal)

Sejak berlaku pada tanggal 20 Agustus 2013, sebanyak 79 negara meratifikasi konvensi ini,. Lima di antaranya adalah negara di wilayah ASEAN, yaitu Filipina, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Indonesia.

"Memang ini sangat bermanfaat, termasuk perlindungan bagi pelaut seperti pada kasus pelaut yang ditawan di Filipina," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com