Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Mamberamo Raya dan Wakilnya Akhirnya Dilantik

Kompas.com - 10/09/2016, 11:02 WIB
Fabio Maria Lopes Costa

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe secara resmi melantik Dorinus Dasinapa dan Yakobus Britay sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya periode 2016-2021 di Aula Sasana Krida, Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Sabtu (10/9/2016).

Ratusan simpatisan Dorinus dan Yakobus juga mengikuti acara pelantikan di Kantor Gubernur Papua. Tarian adat setempat turut meramaikan acara pelantikan.

Pelantikan kepala daerah Mamberamo Raya adalah yang paling terakhir dari 11 kabupaten yang menggelar pilkada serentak pada 9 Desember tahun 2015 lalu. Penyebab molornya pelantikan kepala daerah Mamberamo Raya karena pelaksanaan pemunggutan suara ulang sebanyak dua kali pada tahun ini akibat ditemukan sejumlah pelanggaran di 10 TPS.

Dalam sambutannya, Lukas mengatakan, kedua pimpinan yang baru dilantik harus saling bergandengan tangan untuk membangun daerah Mamberamo Raya, khususnya di sektor perekonomian.

"Mamberamo Raya mempunyai bentang sungai dan hutan yang sangat luas. Dengan potensi itu bisa meningkatkan kesejahteraan warga di sana," kata Lukas.

Dia pun menuturkan, pelantikan kepala daerah Mamberamo Raya merupakan penutup rangkaian tahapan pilkada serentak tahap pertama yang diselenggarakan akhir tahun lalu.

"Pelaksanaan PSU sebanyak dua kali di Mamberamo Raya telah menghabiskan banyak APBD. Karena itu, saya berharap lembaga penyelenggara pemilu dan institusi terkait agar menyiapkan pilkada serentak yang demokratis untuk 11 kabupaten di Papua pada tahun 2017 mendatang," ungkap mantan Bupati Puncak Jaya itu.

Dia juga menambahkan, Dorinus dan Yakobus harus mengalokasikan anggaran untuk program-program untuk masyarakat yang tepat sasaran.

"Laporan Keuangan Daerah Mamberamo Raya masih mendapatkan opini disclaimer dari BPK. Karena itu, kedua pemimpin yang baru dilantik harus memperbaiki laporan keuangan sehingga bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian," tambah Lukas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com