Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Warga yang Ingin Rekam Data E-KTP Membeludak, Pelayanan Sabtu-Minggu Dibuka

Kompas.com - 08/09/2016, 10:06 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak membuka pelayanan khusus untuk proses perekaman KTP elektronik pada hari Sabtu dan Minggu.

Pelayanan di luar hari kerja ini sebagai antisipasi membeludaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Suparma, mengatakan, pelayanan hari Sabtu dan Minggu dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB.

"Untuk hari kerja biasa tetap melayani warga untuk perekaman data e-KTP hingga sore hari," kata Suparma, Kamis (8/9/2016).

Pada jam kerja hari biasa, lanjut dia, pelayanan biasanya hanya berlangsung hingga pukul 15.15 WIB. Namun, untuk menyelesaikan perekaman data, pelayanan pun dilakukan di luar jam kerja.

“Memang jam kerja hanya sampai pukul 15.15 WIB, tetapi kalau masih ada warga yang ingin melakukan perekaman data, tetap kami layani hingga sore hari, biasanya hingga pukul 16.00 atau 17.00 WIB,” katanya.

Tidak hanya membuka pelayanan di luar hari kerja, pihaknya juga meluangkan waktu memberikan pelayanan di tempat bagi warga yang menderita sakit dan tidak memungkinkan untuk datang ke kantor camat ataupun disdukcapil.

Dia mempersilakan warga yang menderita sakit dan tidak bisa datang untuk merekam data e-KTP untuk menghubungi disdukcapil.

“Nanti petugas kami akan mendatangi rumah warga bersangkutan untuk direkam datanya. Kemarin ada yang sakit, lima orang yang menghubungi saya untuk direkam datanya karena mereka tidak memungkinkan datang langsung ke kantor,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk segera melakukannya. Bila tidak, maka dipastikan warga bersangkutan tidak bisa mengakses berbagai pelayanan publik, seperti pelayanan administrasi di pemkot, mengurus SIM, BPJS, pembukaan rekening bank, dan penerimaan bantuan-bantuan pemerintah.

Hal ini lantaran secara keseluruhan pelayanan publik sudah berbasis online dan sudah ada kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) dengan instansi lembaga pengguna.

Setiap segala urusan akan berdasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK). Nanti akan dicek apakah NIK masuk dalam database kependudukan sehingga semua harus memiliki e-KTP.

“Saya yakin masyarakat Kota Pontianak dengan kesadarannya sendiri melakukan perekaman data e-KTP mengingat itu sangat diperlukan,” pungkasnya.

Suparma juga mengimbau warga supaya mengurus sendiri segala urusan administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga dan e-KTP, tanpa melalui perantara atau calo.

“Tidak dikenakan biaya sepeser pun untuk mengurus itu, gratis,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com