Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Progran Poros Perbatasan Biarkan 26 TKI ke Malaysia via Jalur Tikus

Kompas.com - 07/09/2016, 05:54 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Layanan Terpadu Sentra Poros Perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, melepaskan 26 TKI yang kedapatan akan memasuki Negara Malaysia secara ilegal.

Dari 26 TKI, 16 orang di antaranya memiliki dokumen lengkap dan 5 orang dewasa serta 5 anak-anak tidak memiliki dokumen.

Kepala Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Edy Sujarwo mengatakan, ke 26 TKI tersebut kemudian dilepaskan kembali untuk pergi ke Malaysia melalaui jalur tikus setelah mendapat pengarahan arti pentingnya legalitas dokumen.

“Keluarnya mereka dari sana kan ilegal, tidak ada cop out-nya dari imigrasi sana. Dia kembali lagi lewat samping,” ujar Edy Sujarwo, Selasa (6/9/2016).

Edy menambahkan, 16 TKI yang tertangkap akan menyeberang ke Malaysia pada Jumat (2/9/2019) lalu itu memiliki dokumen lengkap dan sah untuk bekerja di Malaysia. Namun saat pulang kampung, mereka memilih tidak melalui jalur resmi Imigrasi Tawau Malaysia.

Terkait langkah melepaskan 26 TKI melalui jalur tikus, Edy menyerahkan permasalahan tersebut kepada Imigrasi Nunukan.

"Lebih persisnya yang ini Imigrasi. Secara dokumen kerja dia lengkap karena ada visa kerjanya. Kenapa dia lewat samping ini ranah imigrasi,” imbuh Edy.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan I Nyoman Surya Mataram mengaku tidak tahu terkait 26 TKI yang dilepaskan melalui jalir tikus oleh petugas Sentra Poros Perbatasan. Dia memastikan bahwa meloloskan mereka ke Malaysia melalui jalur tikus tetap saja merupakan pelanggaran.

“Apapun ilegal itu tidak boleh,” ujarnya.

Sebelumnya 26 TKI yang akan menuju Malaysia melalui jalur tikus di Bambangan, Sebatik, diamankan dan diserahakn kepada Program Layanan Terpadu Sentar Poros Perbatasan Jumat (2/9/2016).

Dalam pemeriksaan, dari 26 TKI, hanya 16 yang memiliki dokumen resmi, sementara 5 TKI dan 5 anak-anak tidak memiliki dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com