Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Bengkulu Tetapkan Tersangka Unjuk Rasa Penolakan Tambang

Kompas.com - 03/09/2016, 18:09 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Polda Bengkulu menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran disertai penembakan dan pembacokan dalam kericuhan antara polisi dan masyarakat pada unjuk rasa di Kabupaten Bengkulu Tengah, 11 Juni 2016.

Empat tersangka masing-masing berinisial Nu, Ro, Ya dan Ba. Mereka dan ratusan masyarakat terlibat dalam unjuk rasa di kantor perusahaan tambang PT Citra Buana Seraya (CBS).

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno tidak menyebutkan secara spesifik peran masing-masing tersangka itu. Mereka diduga terkait tindak pidana penghasutan, perusakan, serta penganiayaan.

 

(Baca juga Kisah di Balik Insiden Penembakan Warga dan Pembacokan Polisi di Pertambangan Bengkulu)

"Sementara ini penyidik sudah menetapkan 4 orang tersangka yang dinilai harus bertanggung jawab dalam demo anarkis waktu itu," kata Sudarno, Sabtu (3/9/2016).

Polisi masih melakukan penyidikan dan penyelidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya pihak lain yang masih terlibat.

Kericuhan itu bermula dari aksi unjuk rasa perwakilan warga 12 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, yang menolak tambang bawah tanah.

Belasan warga terkena peluru karet dan gas air mata dari polisi yang mengamankan unjuk rasa. Adapun seorang anggota kepolisian terkena bacok oleh demonstran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com