Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berusia 100 Tahun, KBS Masih Menyisakan Masalah Hukum

Kompas.com - 31/08/2016, 20:19 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan anggota Perkumpulan Taman Satwa Surabaya, Rabu (31/8/2016) bernostalgia di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Pihak yang mengklaim pendiri KBS ini ingin melihat dari dekat pengelolaan satwa KBS sejak diambil alih oleh Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Pemkot Surabaya dua tahun lalu. Kunjungan itu digelar Rabu ini karena bertepatan dengan 100 tahun berdirinya KBS.

"Kita ingin cek, seberapa serius PDTS mengelola satwa KBS. Ternyata tidak seluruhnya satwa sejahtera, banyak kandang yang disekat sehingga terlalu sempit untuk satwa," kata Pengawas Perkumpulan Taman Satwa Surabaya, Wuri Rukmiwati, Rabu.

Baca juga: Proses Hukum Mandek, IPW Laporkan Kasus KBS ke Mabes Polri

Karena itu, pihaknya kini tengah menggugat Kementerian Kehutanan yang memberikan izin Lembaga Konservasi kepada Pemkot Surabaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Ketua Perkumpulan Taman Satwa Surabaya, Deni Trisyanto, mengatakan, sampai hari ini proses hukum terus berjalan di PTUN Surabaya.

"Kami sudah 15 kali dipanggil sebagai saksi. Biar PTUN yang berhak menentukan siapa sebenarnya yang berhak mengelola KBS," jelasnya.

Yang pasti, kata dia, sampai saat ini tidak pernah ada serah terima aset dari perkumpulan ke PDTS, tiba-tiba izin lembaga konservasi turun kepada PDTS pada 2014 lalu. Izin LK sebelumnya pernah dikantongi KBS, tetapi pada 2010 kembali dicabut menyusul konflik internal pengelola yang berdampak pada menurunnya kualitas pengelolaan kebun binatang terbesar dan terlengkap koleksinya se-Asia Tenggara itu.

Baca juga: Komodo KBS Mati Diduga akibat Gangguan Pencernaan

Pada Februari 2014, izin prinsip Lembaga Konservasi kembali turun untuk KBS melalui PDTS, karena dianggap sudah memenuhi fasilitas perlindungan satwa dan pengunjung yang sudah memadai. 

Secara terpisah, Pjs Direktur Utama PDTS Surabaya, Aschta Boestani Tajudin, mengaku tidak begitu mempersoalkan proses hukum yang berjalan di PTUN. Yang jelas, menurut dia, di usia 100 tahun KBS, pihaknya akan bangkit mengelola KBS melalui manajemen kebun binatang modern yang berazaskan etika dan prinsip kesejahteraan satwa, serta berusaha untuk mengembalikan ikon Surabaya untuk kembali berpengaruh dalam konservasi satwa. 

"Usia 100 tahun adalah momentum untuk melakukan pembenahan KBS yang berwawasan konservasi, menyediakan akses untuk edukasi dan taman rekreasi yang sehat," jelasnya. 

KBS didirikan atas SK Gubernur Jenderal Belanda Nomor 40 pada tanggal 31 Agustus 1916 dengan nama Soerabaiasche Planten-en Dierentuin atas jasa seorang jurnalis kolonial bernama HFK Kommer yang memiki ketertarikan terhadap satwa dan alam. 

Di Indonesia hanya tercatat tiga kebun binatang yang memiliki usia tua selain KBS, yaitu Taman Margasatwa Ragunan Jakarta dan Kebun Binatang Sriwedari, Solo.

Kebun binatang ini memiliki sejarah panjang penuh pergolakan dan sempat terkenal sebagai salah satu kebun binatang terlengkap dengan komposisi satwanya pada tahun 1980-an. Namun pada tahun 2000, KBS pernah mendapat gelar tidak sedap, yakni sebagai Zoo of Death (kebun binatang kematian) karena angka kematian yang sangat fantastis pada Periode 2006-2009, hingga seluruh dunia mengecam KBS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com