Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Kompensasi Longsor Proyek Tol Salatiga, Warga Kembali Blokir Jalan

Kompas.com - 30/08/2016, 18:09 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Puluhan warga Dusun Ngadimulyo, Desa Karangtengah, Tuntang, Kabupaten Semarang kembali menggelar aksi blokir jalan akses alat berat menuju proyek tol Bawen-Salatiga, Selasa (30/8/2016).

Mereka menuntut kompensasi longsor jalan tol yang merusak lahan pertanian dan belasan kolam ikan warga yang tidak kunjung dibayar.

Aksi yang sama sebelumnya pernah dikakukan oleh warga pada Juli 2016 lalu.

Kades Karangtengah, Purwoko mengatakan, warga kembali berdemo karena lahan pertanian seluas satu hektar serta 12 kolam ikan air tawar milik warga terkena longsoran lumpur proyek tol.

"Janjinya sebelum akhir Agustus 2016 selesai, tetapi sampai saat ini janji tersebut belum dipenuhi," kata Purwoko.

Berdasarkan hitung-hitungan pihak desa bersama masyarakat, kerugian akibat longsoran material proyek tol tersebut mencapai Rp 1 miliar. Akibat longsoran tersebut, lahan pertanian dan kolam ikan warga tidak bisa dimanfaatkan karena hingga saat ini masih terendam lumpur.

"Kami minta janji-janjinya cepat direalisasikan, agar warga bisa kembali beraktivitas," ujarnya.

Aksi blokir jalan tersebut hanya berlangsung beberapa saat dengan penjagaan ketat dari aparat TNI dan Polri. Pihak Muspika Tuntang dan Pabelan ikut mendampingi warga selama proses mediasi dengan kontraktor tol, yakni PT Pembangunan Perumahan (PP).

"Kami hanya membantu memediasi, karena bagaimanapun juga tol ini proyek negara," kata Camat Tuntang, Gunadi.

Sementara itu Perwakilan PT PP, Adi Indra mengatakan, longsoran material tanah lumpur di STA 30+400 tol Bawen-Salatiga tersebut diduga karena faktor alam. Yakni intensitas hujan yang cukup tinggi akhir-akhir ini.

Pada saat itu, posisi tanah di lokasi berupa timbunan. Ketika hujan turun, tanah perengan longsor menutup sawah dan kolam warga. "Siapa yang menyangka musim kemarau ada hujan deras seperti itu," kata Adi.

Ia menambahkan, dari pertemuan tersebut telah dicapai kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah berita acara. Isinya antara lain, bahwa tuntutan kompensasi warga akan dibayarkan dalam dua tahap. Yakni pada 3 September 2016 dan 8 Oktober 2016.

"PT PP secara moral, pada prinsipnya akan meringankan beban masyarakat," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com