PEKANBARU, KOMPAS — Kepala Kepolisian Resor Meranti Ajun Komisaris Besar Asep Iskandar dicopot dari jabatannya menyusul peristiwa kerusuhan yang menimbulkan korban jiwa di Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (25/8/2016).
Asep akan diperiksa bersama 15 personal Polres Meranti, termasuk Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Meranti Ajun Komisaris Aditya Warman.
"Benar kami menarik Kapolres (Meranti) dari jabatannya dan saat ini dia dibawa ke Pekanbaru untuk pemeriksaan. Penarikan ini terkait dengan peristiwa kerusuhan Kamis lalu. Kami akan segera mencari pengganti secepatnya," kata Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal (Pol) Supriyanto yang dihubungi Sabtu petang setelah kembali dari Selat Panjang.
Supriyanto menambahkan, pihaknya tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai bentuk kesalahan yang dilakukan aparat Polri di lapangan. Pencopotan kapolres merupakan langkah awal dari proses penyelesaian kasus kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap polisi.
Pada Kamis siang, kerusuhan pecah di Selat Panjang, kota terluar Riau yang berada di tepian Selat Malaka. Seorang laki-laki, Isrusli (45), warga Selat Panjang, tewas dalam kerusuhan yang diduga akibat terkena lemparan batu. Puluhan sepeda motor rusak dan barak polisi terbakar.
Kerusuhan dipicu kemarahan warga atas meninggalnya Apriadi Pratama (24), pegawai honorer dispenda yang menjadi tersangka kasus pembunuhan anggota Polres Meranti, Brigadir Adil S Tambunan (32), pada Rabu malam.
Warga meyakini Apriadi tewas akibat penganiayaan polisi yang menangkapnya pada Kamis dini hari di tempat persembunyiannya di Pulau Merbau. Kerusuhan diawali dengan beredarnya foto-foto kondisi Apriadi yang berlumuran darah dengan tubuh penuh lebam dan luka yang diyakini merupakan penganiayaan oknum polisi (Kompas, 26/8/2016).
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Mochammad Iriawan mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut menyangkut kerusuhan Meranti. Yang jelas, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sudah berpesan agar aturan dan hukuman ditegakkan.
"Siapa pun yang bersalah akan diproses, apakah kesalahannya hanya berupa kode etik atau pidana. Kalau dikategorikan pidana akan dipidanakan, apakah ada keterlibatan anggota melakukan tindakan di luar batas kewenangan. Kalau pelanggaran etika akan ada sidang etik," tutur Iriawan yang datang bersama Asisten Operasi Polri Irjen Unggung Cahyono ke Selat Panjang sejak Jumat.
Iriawan tidak menampik kemungkinan ada anggota yang bakal dipecat menyusul peristiwa itu. Namun, hal itu tidak akan ditindak sebelum ada persidangan pidana atau etika.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.