Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Bupati Bombana: Segala Tanggung Jawabnya Ada sama Nur Alam

Kompas.com - 27/08/2016, 20:21 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam pernah memanggil mantan Bupati Bombana Atikurahman di sebuah hotel di Jakarta. Pemanggilan tersebut dilakukan agar Atikurahman kembali mengeluarkan surat rekomendasi keabsahan PT Anugrah Harisma Baraka (AHB).

“Di hotel itu ada tiga orang, saya kira itu penasihat hukum Pak Nur Alam untuk membuat draft surat yang ditujukan kepada saya, tetapi saya menolak untuk menandatanganinya dan mengubahnya bila saya bukan lagi menjadi bupati dan tidak punya hak untuk merekomendasi,” kata Atikurahman usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di gedung Reskrim Polresta Baubau, Sabtu (27/8/2016).

Baca juga: Kasus Gubernur Sultra, KPK Akan Periksa Mantan Bupati Buton

Saat mengeluarkan izin pertambangan itu, sebelumnya Atikurahman melihat izin penciutan milik PT Inco. Namun Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bombana saat itu dijabat Cecep mengatakan penciutan tersebut tidak ada.

“Saya bilang cabut kembali itu. Tetapi lama kemudian setelah dicabut, saya tidak tahu berjalan atau tidak, saya dipanggil Nur Alam, di tahun 2011 di Jakarta. karena saya bukan bupati lagi, segala tanggung jawabnya ada sama Pak Gubernur Nur Alam. Saya sudah tidak ada hak lagi,” ujarnya.

Atikurahman menjalani pemeriksaan selama dua jam, mulai dari pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita. Ia diajukan sekitar enam pertanyaan seputar penerbitan izin tambang di pulau Kabaena bagian selatan.

Baca juga: Dua Hari Setelah Jadi Tersangka KPK, Gubernur Sultra Sandang Gelar Doktor

Sebelumnya, KPK memeriksa 12 orang saksi mantan pejabat Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Pemeriksaan terhadap saksi tersebut berkaitan dengan kasus penyelahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT AHB di Bombana dan Buton dengan terdakwa Gubernur Sultra Nur Alam.

Kompas TV Inilah Gubernur Sultra Tersangka Dugaan Korupsi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com