Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Hitung Anggaran Tunjangan Guru Rp 23,3 Triliun, Ini Penjelasan Kemendikbud

Kompas.com - 27/08/2016, 15:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan angkat bicara soal kesalahan hitung anggaran tunjangan profesi guru hingga kelebihan Rp 23,3 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Suryapranata menjelaskan, kelebihan anggaran yang diusulkan itu terjadi karena ada perubahan data guru yang sudah disertifikasi dan berhak mendapat tunjangan profesi.

"Ternyata, sebagian guru pindah jadi pejabat, pensiun, tidak memenuhi syarat sehingga mereka tidak berhak menerima," kata Sumarna saat dikonfirmasi, Sabtu (27/8/2016).

Baca juga: Kalla Bersyukur Sri Mulyani Temukan Salah Hitung Anggaran Tunjangan Guru Rp 23,3 Triliun

Laporan mengenai perubahan data guru yang disetorkan oleh daerah, menurut dia, tidak tepat waktu. Akibatnya, Kemendikbud pun mengusulkan anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun.

Padahal, dana yang dibutuhkan untuk tunjangan profesi guru hanya Rp 46,4 triliun.

Kemendikbud pun mengusulkan kepada Kemenkeu agar Rp 23,3 kelebihan anggaran tidak disalurkan. Usulan ini diajukan melalui surat Nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

"Surat tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan Pemda," ucap Sumarna.

Kelebihan anggaran tunjangan profesi guru dalam APBN-P ini pertama kali terungkap saat Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (25/8/2016) lalu.

Sri Mulyani menuturkan, penundaan pengucuran tunjangan profesi guru dilakukan setelah Kemenkeu menelusuri anggaran atas dana transfer ke daerah tahun anggaran 2016.

Pada APBN-P 2016, total dana anggaran tunjangan profesi guru sebesar Rp 69,7 triliun. Namun, setelah ditelusuri, Rp 23,3 triliun merupakan dana yang over budget atau berlebih. Sebab, dana anggaran guru yang tersertifikasi ternyata tidak sebanyak itu.

Kompas TV Kemenkeu Kaji Kenaikan Cukai & Harga Rokok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com