BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung meminta para jaksa untuk tidak meremehkan kasus perdagangan satwa liar.
Menurut Satgas Sumber Daya Alam Kejagung Eka Kurnia Sukma Sari pada Senin (22/8/2016) kejahatan terhadap satwa liar merupakan kejahatan terbesar ketiga setelah narkoba.
"Kita tidak boleh memandang remeh terhadap penindakan kasus kejahatan satwa liar, dari kasus ini omzetnya bisa mencapai 1 miliar dollar AS per tahunnya," kata dia.
Di Indonesia sendiri kasus perdagangan satwa liar mencapai Rp 9 triliun per tahun.
Sementara itu Irma Hermawati penggiat Wildlife Coservation Society (WCS) mengatakan pihaknya perlu menyamakan persepsi dalam penindakan kasus kejahatan satwa liar.
"Perdagangan satwa liar sekarang ini semakin marak dan canggih bahkan pada penemuan kami ada oknum aparat yang terlibat dalam perdagangan satwa liar," ujar dia.
Selama ini, kasus yang berkaitan dengan kejahatan satwa liar ancaman hukumannya tidak lebih dari satu tahun.
WCS berharap ada persamaan persepsi bahwa kejahatan satwa liar ini bisa mengganggu keseimbangan alam.
"Dan hukuman yang diberikan pada pelaku kejahatan satwa liar ini bisa dihukum lebih berat lagi agar bisa menimbulkan efek jera," kata Irma.