Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aceh Barat Cekal Perusahaan yang Tak ikut BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 18/08/2016, 19:46 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com -  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengancam tidak  memperpanjang izin operasi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita terus menggenjot dengan berbagai upaya agar pekerja di seluruh perusahaan yang ada di Aceh Barat untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan, jika tidak izin perusahaan tidak akan kita perpanjang,” kata Bupati Aceh Barat Teuku Alaidinsyah saat meresmikan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Melaboh, Kamis (18/8/16).

Menurut Alaidin, di Kabupaten Aceh Barat tercatat ada seribu lebih perusahaan yang menampung 10.000 pekerja. Umumnya perusahaan tersebut bergerak di sektor perkebunan sawit dan karet. Namun hingga saat ini baru 75 persen tenaga kerja yang sudah diikutsertakan kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Di Aceh Barat umumnya banyak perusahaan perkebunan, tapi sekarang kita telah mewajibkan kepada seluruh perusaan saat mengurus izin salah satunya syarat untuk mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Alaidin menyebutkan, pihaknya telah mencekal izin operasi terhadap sejumlah perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya perusahaan perkebunan PT Sari Inti Rakyat (SIR).

“PT SIR izin operasinya tidak kita perpanjang lagi karena bermasalah dengan tenaga kerja,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Naufal Mahfud mengatakan, dari total 121 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia baru 20 juta pekerja yang  masuk BPJS Ketenagakerjaan.

“Persentasenya jumlah tenaga kerja yang telah diikut sertakan kedalam BPJS Ketenagakerjaan sama, rata-rata sekitar 70 persen setiap daerah,” katanya.

Untuk terus mendorong jaminan dan produktivitas tenaga kerja, kata Naufal, BPJS Ketenagakerjaan akan terus bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menggenjot perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja kedalam BPJS Ketenagakerjaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com