Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Polisi Penyerang Kantor Balai Kota Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/08/2016, 15:25 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Polda Sulsel menetapkan lima anggota polisi yang melakukan penyerangan dan perusakan kantor Balai Kota Makassar sebagai tersangka.

Kepala Polda Sulsel Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Anton Charliyan saat ditemui wartawan di RS Bhayangkara, Jumat (12/8/2016), mengatakan, kelima anggota polisi pelaku penyerangan dan perusakan Balai Kota Makassar telah ditahan di Polrestabes Makassar.

"Lima anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Markas Polrestabes Makassar. Mereka dikenakan pasal penyerangan, perusakan, dan pengeroyokan," kata Anton.

Anton menyatakan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua anggota Satpol PP Pemkot Makassar sebagai tersangka. Jusman (24) berstatus anggota honorer satpol PP ditetapkan sebagai tersangka penikaman dan pembunuhan Bripda Michael Arahm Riewpasda dan Safri (28) sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bripda Akmal Sulaiman (22) di anjungan Pantai Losari.

Dalam bentrokan di dua lokasi di Kota Makassar, yakni di Anjungan Pantai Losari dan kantor Balai Kota Makassar, seorang anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham Rieuwpassa, tewas.

Sementara itu, puluhan kendaraan roda empat dan dua rusak, demikian halnya dengan kaca-kaca kantor Balai Kota Makassar. Bahkan, banyak darah berceceran di lantai.

Baca: Satpol PP dan Polisi Bentrok di Makassar, Seorang Polisi Tewas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com