Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Rehabilitasi Sekolah, Guru SD Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 09/08/2016, 16:27 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com - Rusdin, seorang terdakwa kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi sekolah di Bima, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Matara NTB.

Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin Wari, yang didampingi dua hakim anggota lainya terhadap Rusdin dilaksanakan, Senin (8/8/2016). Rusdin divonis hukuman penjara selama lima tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.

"Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Rusdin terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,"ungkap Kasis Pidsus Kejari Bima, Yoga, Selasa (9/8/2016).

Yoga mengaku, terdakwa yang merupakan guru pada salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bolo itu diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebagai uang pengganti Rp 417 juta yang dinikmatinya.

"Jika tidak dikembalikan diganti dengan tambahan hukuman satu tahun penjara,” ujar Yoga.

Dalam kasus ini, Rusdin dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri. Putusan yang dijatuhkan terhadap Rusdin ini sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dan Lalu Muhammad Rosyid selaku kasi Intel Jaksa setempat yang menuntutnya 5 tahun penjara.

“Atas putusan itu, Rusdin belum mengajukan banding. Tapi kita masih tunggu sampai Kamis depan,” kata Yoga.

Kasus korupsi anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2012 itu diungkap oleh pihak Polres Bima Kota setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan. Dari pengakuan berbagai saksi dan barang bukti, terdakwa yang telah divonis tersebut terbukti terlibat melakukan korupsi dana APBN untuk rehab empat sekolah dasar di Kecamatan Langgu, Kabupaten Bima.

“Dalam kasus itu, Rusdin berperan sebagai kurir yang mendatangkan anggaran dari pusat untuk pembangunan rehabilitasi ruang kelas di empat SD di wilayah Langgudu,” ujar Yoga.

Empat sekolah itu mendapat kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar. Namun setelah anggaran cair, dia meminta fee sebanyak 35 persen kepada masing-masing kepala sekolah yang menerima bantuan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com