Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKSDA Selidiki Kabar Kematian 2 Ekor Macan Tutul Jawa karena Diracun Warga

Kompas.com - 03/08/2016, 14:42 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Dua ekor satwa langka dan dilindungi, macan tutul jawa (Panthera pardus melas) dikabarkan mati diracun warga karena menerkam sejumlah hewan ternak di Kecamatan Tegalbuleud, Sukabumi, Jawa Barat.

Peristiwa itu terjadi sepanjang tahun 2016 di Kampung Cipangparang, Pasirsalam, daerah perbatasan Desa Nanggela dengan Desa Sumberjaya. Macan Jawa yang terakhir mati terjadi sebelum Juli lalu.

Saat ini, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat sedang menindaklanjuti informasi tersebut. Sejumlah petugas di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyelidiki ke lokasi.

''Informasi yang kami terima kejadian dua ekor macan tutul yang mati itu sudah lama dan bukan di kawasan konservasi. Petugas kami sudah mengecek ke lokasi dan terus memantau,'' kata Kepala Seksi II - Bidang KSDA Wilayah I Bogor, Kusmara saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/8/2016).

Menurut Kusmara, laporan sementara kedua ekor satwa dilindungi itu diduga mati diracun warga. Sebelumnya di perkampungan pinggiran hutan Perum Perhutani itu terdapat beberapa ekor hewan ternak, di antaranya sapi dan kambing milik warga, dimangsa macan tutul.

''Lokasi perkampungan memang berada di sekitar perkebunan karet dan di pinggiran hutan. Saat ini kami masih terus mencari informasi, karena petugas kami tidak bisa menemukan bukti fisik, hanya pengakuan warga saja,'' ujar dia.

Kusmara menuturkan, sebagai langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat sekitar pinggiran hutan. Meskipun
sebelumnya, petugas di lapangan sudah menyampaikan penyuluhan serupa kepada masyarakat.

''Diharapkan ke depan, bila warga melihat macan tutul yang turun ke perkampungan segera melaporkan ke aparat desa setempat atau petugas kehutanan agar kami bisa cepat melakukan tindakan,'' tutur Kusmara.

Macan tutul jawa ini merupakan salah satu satwa dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya. Hewan ini tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Di Sukabumi, Macan Tutul tersebar di kawasan konservasi di antaranya Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Suaka Margasatwa (SM) Cikepuh serta di kawasan hutan lindung lainnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com