Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: 18 Gubernur dan 343 Bupati/Wali Kota Terjerat Korupsi

Kompas.com - 03/08/2016, 12:09 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan KPK, Ranu Wiharja mengungkapkan, sejauh ini terdapat 18 gubernur dan 343 bupati/wali kota terjerat kasus korupsi.

Hal ini diungkapkan Ranu Wiharja dalam acara Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bertema Desiminasi Praktik Tata Kelola Pemda Berbasis Elektronik di Pemda Provinsi Bengkulu, Rabu (3/8/2016).

Sebelumnya, Ranu Wiharja menceritakan metamorfosa korupsi yang pada awalnya dilakukan oleh PNS golongan rendah, lalu saat ini dilakukan para politisi untuk mempertahankan kekuasaan.

"Awalnya korupsi hadir itu untuk mempertahankan hidup, dilakukan PNS pangkat rendahan, namun merambah ke pelaku usaha yang bukan untuk bertahan hidup tetapi serakah. Selanjutnya, korupsi dilakukan oleh politisi untuk mempertahankan kekuasaan," kata Ranu Wiharja dalam kata sambutannya.

Tindakan korupsi tersebut dilengkapi dengan menggunakan ahli hukum dan keuangan agar perbuatan jahatnya terkesan benar dan tidak melanggar hukum.

Saat ini, kata dia, korupsi di daerah merambah ke pengelolaan keuangan daerah, perizinan yang memicu suap dan gratifikasi, serta pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

"Tambahan penghasilan yang sesuai bagi PNS dengan aturan yang berlaku perlu dipertimbangkan oleh pemerintah seperti tunjangan penghasilan diperbaiki untuk mengurangi tindak pidana korupsi," kata Ranu Wiharja diiringi gemuruh tepuk tangan para PNS yang hadir.

Acara itu yang berlangsung hingga Kamis (4/8/2016) menghadirkan beberapa kepala daerah dari Surabaya, Bandung, Bogor, dan Sidoarjo yang dianggap berhasil menjadi teladan tata kelola daerah berbasis elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com