Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Terdakwa Korupsi Lagi, Gatot Pujo Hanya Tersenyum Saat Ditanya Wartawan

Kompas.com - 01/08/2016, 16:57 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pertengahan Maret 2016 lalu, mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta karena terbukti menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan pemberian hadiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Hari ini, Senin (1/8/2016), Gatot kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Pada persidangan yang diketuai majelis hakim Djaniko MH Girsang dan anggota Berlian Napitupulu serta Merry Purba, dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara sebesar Rp 4,034 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menyatakan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.

Jaksa mendakwa Gatot melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dilakukan dengan cara menerbitkan peraturan gubernur, di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD.

Kemudian pada Oktober dan November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian, meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Namun dalam proses pencairan dana hibah dan bansos tersebut, terdakwa tidak melakukan verifikasi. Dia hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi ada 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Negara dirugikan sebanyak Rp 2,8 miliar.

Terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Eddy Syofian (berkas terpisah dan sudah divonis lima tahun penjara) negara kembali dirugikan Rp 1,14 miliar. Total kerugian negara Rp 4,034 miliar menjadi tanggung jawab terdakwa.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari kantor pengacara Hasni Associates meminta majelis hakim memberikan satu minggu waktu untuk mempelajari dakwaan supaya pihaknya dapat menentukan apakah akan menyampaikan eksepsi atau tidak.

"Dakwaan secera lengkap belum diterima penasihat hukum saya, secara umum saya tidak akan melakukan eksepsi, tapi saya meminta penasihat hukum untuk mempelajari dakwaan dalam waktu satu minggu ini," kata Gatot di hadapan majelis hakim.

Permintaannya langsung dikabulkan hakim dengan mengetuk palu. Persidangan akan dibuka kembali pada Senin (8/8/2016) mendatang.

Saat keluar dari ruang sidang, Gatot tidak menjawab semua pertanyaan wartawan. Dia memilih diam seribu bahasa dan hanya tersenyum sambil terus berjalan menuju mobil yang akan membawanya kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com