Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Si Anti Ribet", Layanan Antar Jemput Denda Tilang ke Rumah

Kompas.com - 01/08/2016, 15:03 WIB

KOMPAS - Mardi (40) menghentikan sepeda motornya di depan sebuah warung makan di Jalan Darmokali, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (22/6/2016) siang. Ia kemudian menanyakan alamat yang hendak ditujunya kepada pemilik warung. Ternyata ia salah arah dan harus memutar balik.

Di depan kios nomor 88, masih di Jalan Darmokali sesuai arah yang ditunjukkan pemilik warung itu, Mardi kembali kebingungan karena tidak menemukan rumah nomor 92 B yang seharusnya ada di dekat kios itu. Mardi pun kembali bertanya kepada warga. Akhirnya Mardi menemukan rumah yang dicarinya, di sebuah gang.

”Selamat siang Pak, saya dari Kejaksaan Negeri Surabaya mau mengantar STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor) Bapak,” katanya ketika bertemu dengan tuan rumah.

Sugeng Hartono, pemilik rumah itu, tersenyum dan menerima STNK yang dua minggu terakhir disita polisi karena ia melanggar aturan lalu lintas dengan tidak menggunakan helm. Sugeng lalu menyerahkan uang Rp 91.000 kepada Mardi, dengan perincian Rp 71.000 untuk biaya denda tilang dan Rp 20.000 untuk biaya jasa antar.

Maka, tuntaslah tugas pertama Mardi sebagai anggota tim "Si Anti Ribet" (Siap Antar Tilang ke Rumah dengan Cepet). Si Anti Ribet ini merupakan program terbaru Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang mulai berjalan Rabu (22/6/2016) untuk mempermudah pengurusan berkas tilang.

Melalui program ini, warga yang kena tilang dan tidak mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dapat meminta layanan Si Anti Ribet melalui SMS atau WhatsApp (aplikasi percakapan di telepon pintar) ke nomor 085851996000. Warga tinggal mengetikkan nama, nomor tilang, dan tanggal sidang. Jika menggunakan WhatsApp, warga tinggal mengunggah foto surat tilang itu.

Pihak Kejari Surabaya kemudian akan memberikan pesan balasan mengenai nominal denda yang harus dibayar. Warga pun bisa bersantai di rumah menunggu petugas datang untuk menerima surat izin mengemudi atau STNK dan membayar denda.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, pihaknya terdorong membuat program ini setelah melihat kendala yang dihadapi warga saat mengurus tilang. Setiap pekan rata-rata ada 3.000 warga yang ditilang, separuhnya tidak mengikuti sidang tilang.

Jika tidak mengikuti sidang, hakim di pengadilan dapat mengeluarkan putusan tanpa kehadiran tergugat (verstek). SIM dan STNK milik tergugat itu, setelah sidang, lalu diserahkan kepada Kejari Surabaya. Para tergugat mengambil SIM dan STNK itu di Kejari Surabaya sekaligus membayar denda tilang hasil putusan di pengadilan.

Alasan warga tidak mengikuti sidang tilang biasanya karena sibuk dengan pekerjaan mereka seperti yang disampaikan Sugeng Hartono.

”Saya tidak bisa pergi ke pengadilan karena pekerjaan saya tidak bisa ditinggal,” kata pedagang makanan dan minuman ini.

Selain faktor pekerjaan, warga biasanya malas mengikuti sidang di pengadilan karena lama dan melelahkan.

”Bisa dari pagi sampai siang prosesnya. Saya pernah ditilang dan datang ke pengadilan. Supaya cepat saya minta bantuan calo dan bayar Rp 100.000,” kata Ferdinanto yang siang itu mengambil STNK di Kejari Surabaya setelah ditilang karena tak memiliki SIM.

Efran Basuning dari Humas PN Surabaya mengatakan, sidang tilang biasanya berlangsung setiap Senin dan Jumat. Dengan adanya 3.000 pelanggar lalu lintas setiap pekan, ratusan hingga ribuan orang memadati PN Surabaya tiap Senin dan Jumat.

Jika ada operasi khusus dari kepolisian, seperti Operasi Simpatik, jumlah pelanggar lalu lintas yang dijadwalkan ikut sidang melonjak menjadi lebih dari 8.000 orang per pekan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com