Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kamis, Lima Pembunuh dan Pemerkosa Yn Jalani Sidang Perdana

Kompas.com - 01/08/2016, 12:04 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Lima pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, akan menjalani sidang perdana, Kamis (5/8/2016).

Kelima tersangka itu yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23) dan Tomi Wijaya (19). Sedangkan, terdakwa anak berinisial JA (16) akan dijerat dengan pasal yang berbeda maksimal penjara 10 tahun.

"Dakwaan siap dibacakan dalam sidang perdana, Kamis 5 Agustus 2016," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Curup, Aan Tomo, yang juga menjadi jaksa penuntut.

Kelimanya dijerat dengan pasal 340 KUHP,pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar beberapa bulan lalu, pengadilan menghukum 10 tahun penjara terhadap beberapa pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn, semua pelaku merupakan anak di bawah umur.

Peristiwa pembunuhan dan pemerkosa Yn terjadi beberapa bulan lalu. Remaja usia sekolah SMP itu ditemukan meninggal dengan kondisi mengenaskan di dasar jurang. Dia menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan belasan remaja.

(Baca juga: Hilangkan Trauma, Saudara Kembar Yn Mulai Masuk Pesantren di Malang)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com