BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang kakek bernama La Yai (80) asal Kelurahan Mandate, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, akan menghadapi persidangan karena melakukan pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Wangi-wangi, Toyib Hasan, Rabu (27/7/2016), mengatakan bahwa perbuatan pelaku sudah lama berlalu.
Karena ada perbaikan dakwaan, berkas perkaranya baru akan dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.
"Kedua korban ini masih satu lingkungan dengan pelaku. Setiap pergi atau pulang sekolah selalu melewati rumah tersangka," kata Toyib.
Menurut Toyib, kejadian tersebut bermula ketika cucu pelaku menjemput salah seorang korban yang masih berumur 9 tahun di sekolahnya.
Korban diajak jalan-jalan kemudian dibawa ke semak-semak kebun warga yang sepi.
Cucu pelaku menyuruh korban masuk ke dalam semak-semak yang ternyata telah ditunggu oleh pelaku.
Korban mempertanyakan kenapa masuk ke dalam semak-semak, cucu pelaku menyuruh masuk saja dan mengancam akan memukuli korban.
"Karena takut dipukuli, korban kemudian masuk ke dalam semak-semak. Korban kemudian diikat oleh pelaku di pohon kelapa dengan posisi berdiri," kata Toyib.
Setelah cucu pelaku pergi, pelaku melecehkan korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.