Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana UMKM Dikorupsi, Koperasi Gadai Disulap Jadi Simpan Pinjam

Kompas.com - 27/07/2016, 17:32 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sejumlah koperasi gadai di Sulawesi Selatan ditengarai berubah menjadi koperasi simpan pinjam (KSP) untuk mendapatkan dana bantuan.

Hal itu terungkap dalam penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat dalam kasus korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PDB UMKM) tahun anggaran 2011-2012 dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp 300 miliar.

"Yang sekarang kita tahan ini adalah Bendahara KSP Multi Guna bernisial ASWN. Dia ikut membantu melakukan manipulasi data," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin kepada wartawan, Rabu (27/7/2016).

Ia mengatakan, awalnya Multi Guna merupakan koperasi gadai, tetapi tiba-tiba berubah menjadi koperasi simpan pinjam.

Perubahan itu untuk mendapatkan dana bantuan bergulir dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

"Selanjutnya, dana yang diterima sebesar Rp 5 miliar disalahgunakan," kata dia.

Selain menahan Bendahara KSP Multi Guna, penyidik kejaksaan juga masih memeriksa empat orang saksi dari lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) dari Jakarta. Mereka masing-masing bernama Adi, MA Widarto, Wario, dan Amal.

Sejauh ini, Kejati telah menahan 9 orang tersangka terkait kasus itu. Seorang di antaranya ditangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan.

"Ketua Koperasi Amar Sejahtera Nurhayati kita tangguhkan penahanannya dengan alasan kemanusiaan di mana dia ternyata mempunyai bayi berusia dua bulan," kata Salahudin.

Nurhayati sempat ditahan dua hari di Lapas Klas I Makassar. Sebelum penahanannya ditangguhkan, tim Kejati Sulselbar mengecek kebenaran bahwa ia menyusui anak bayinya yang masih berusia dua bulan itu.

Terkait kasus korupsi ini, kata Salahuddin, penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka. Namun, timnya akan terlebih dahulu melakukan penelusuran atas aset-aset tersebut.

Penyidik telah menyita sebuah mobil Honda Mobilio silver milik salah satu tersangka setelah tim membuntutinya.

"Rencananya itu mobil, mau disembunyikan," kata dia.

Dalam pengusutan kasus ini, Kejati Sulselbar telah menahan 7 ketua koperasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Masih banyak koperasi yang diduga menyalahgunakan dana tersebut berdasarkan pengusutan tim jaksa.

Khusus untuk Kota Makassar, terdapat 20-an koperasi yang menyalahgunakan dana bantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com