Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"'Illegal Logging' Semakin Marak, Pelaku Nyaris Tak Tersentuh Hukum"

Kompas.com - 26/07/2016, 07:05 WIB
Sukoco

Penulis

NUNUKAN, KOMPAS.com – Penggiat lingkungan hidup Gappeta Borneo menemukan puluhan pelanggaran di Hutan Lindung Pulau Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemetaan pelanggaran yang dilaksanakan selama 3 bulan terakhir.

Ketua Gappeta Borneo Simon mengatakan, pelanggaran seperti illegal logging, alih fungsi Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) menjadi perumahan dan perkebunan sawit, bahkan pengavelingan lahan di dalam hutan lindung dilakukan oleh masyarakat.

"Yang paling parah itu di daerah persemaian. Semua aktifitas di dalam situ. Illegal logging-nya ada, pemukiman masyarakatnya ada di situ, terus perkebunan sawitnya ada di situ, sampai kaveling yang temen-temen temukan di lapangan itu kan ada kayak tulisan si pemilik seperti itu,” ujar Simon, Senin (25/7/20106).

Pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat maupun pejabat di hutan lindung membuat fungsi hutan sebagai pengatur tata air dan mencegah banjir sudah tidak bisa berjalan.

Gappeta Borneo mencatat tahun 2015 banjir menyeret sebuah rumah di daerah Mamolo, sementara awal tahun 2016 kekeringan membuat PDAM Nunukan kesulitan mendapatkan bahan baku untuk disalurkan kepada lebih dari 3.000 pelanggannya.

Ilegal logging semakin marak terjadi, sementara para pelaku nyaris tak tersentuh proses hukum,” imbuh Simon.

Hutan Lindung Pulau Nunukan seluas 2.857 hektar sesuai dengan SK Menteri Kehutanan no.718/Menhut-II/2014 tingkat kerusakannya sudah tergolong parah. Namun penegakan hukum di kawasan hutan lindung sangat memprihatinkan.

Hal ini, menurut Simon, karena aparat penegak hukum selalu berpatokan kepada keputusan penetapan, sementara status HLPN hingga saat ini masih keputusan penunjukan.

“Penegakan hukum terhadap pelaku illegal logging seharusnya tetap dilakukan, misalnya aparat fokus pada sahnya asal dan pengangkutan kayu. Aparat juga bisa menggunakan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang tidak menjadi objek putusan MA,” kata Simon.

Terhadap temuan pelanggaran di dalam HLPN tersebut, Gappeta Borneo mengaku akan menindaklanjuti hingga ke level pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Kerusakan HLPN diperkirakan lebih dari 1.300 hektar dari luasan lebih dari 2.800 hektar.

"Memetik daun di hutan lindung saja melanggar hukum, yang terjadi justru perusakan secara terstruktur,” pungkas Simon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com